SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi resmi menggelar Operasi Keselamatan Siginjai 2026 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Operasi ini difokuskan pada penertiban sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, mengatakan operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
“Operasi ini lebih mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, namun penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan,” kata Adi Benny, Senin (2/2/2026).
Adapun sembilan pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Keselamatan Siginjai 2026 meliputi kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan (knalpot brong), serta truk yang dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi, seperti penambahan panjang rangka.
Selain itu, petugas juga menindak kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo bukan pada peruntukannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, serta kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal.
Operasi ini juga menyasar kendaraan angkutan barang yang mengangkut orang, kendaraan penumpang yang tidak laik jalan, serta pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm, termasuk yang berboncengan lebih dari satu orang.
Tak hanya itu, kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas turut menjadi perhatian petugas selama operasi berlangsung.
Adi Benny mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum digunakan.
“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat dapat mendukung Operasi Keselamatan Siginjai 2026 dengan tertib dan disiplin di jalan,” pungkasnya.
































