SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – 10 terdakwa perkara korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (24/2/2026).
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, menghadapi tuntutan paling berat, yakni 2 tahun 4 bulan (2,4 tahun) penjara serta denda Rp100 juta.
Jaksa menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Tomy menjelaskan, perbedaan tuntutan didasarkan pada tingkat keterlibatan dan pengembalian kerugian keuangan negara oleh masing-masing terdakwa. “Bagi terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara secara penuh, tuntutannya lebih ringan,” ujarnya.
Selain Heri Cipta, sembilan terdakwa lainnya juga dituntut pidana penjara dengan durasi berbeda, namun seluruhnya dikenai denda Rp100 juta.
Nel Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 1 tahun 6 bulan (1,6 tahun) penjara.
Fahmi (Direktur PT WTM) dituntut 1 tahun 6 bulan. Amri Nurman (Direktur CV TAP), dituntut 1 tahun 8 bulan. Sarpano Markis (Direktur CV GAW) dituntut 1 tahun 6 bulan.
Lalu Gunawan (Direktur CVBS) dituntut 1 tahun 8 bulan. Jefron (Direktur CV AK) dituntut 1 tahun 6 bulan.
Tiga terdakwa lainnya, yakni Reki Eka Fictoni (guru berstatus PPPK) dan Helmi Apriadi (ASN Kantor Kesbangpol Kerinci) masing-masing dituntut 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara Yuses Alkadira Mitas (PNS UKPBJ/ULP Kerinci) dituntut 1 tahun 6 bulan.
Jaksa mengungkapkan, total pengembalian kerugian negara dari seluruh terdakwa hingga saat ini mencapai Rp1,8 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Kasus ini bermula dari pengajuan anggaran PJU oleh Dinas Perhubungan Kerinci sebesar Rp476 juta. Dalam pembahasan di Badan Anggaran, nilai tersebut meningkat tajam dan akhirnya disetujui menjadi Rp3,4 miliar.
































