SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali membongkar dugaan praktik mafia minyak goreng di Kota Jambi.
Temuan tersebut terungkap setelah tim investigasi lembaga itu menyambangi sebuah rumah di Jalan Walisongo, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo, yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat kardus MinyaKita kemasan 1 liter.
Berdasarkan dokumentasi video yang diperoleh redaksi, tampak beberapa unit truk bermuatan penuh kardus MinyaKita terparkir di halaman rumah yang diduga milik seorang oknum lurah berinisial MH.
Menariknya, pada truk pengangkut minyak goreng tersebut terpasang spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober–November 2025.”
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, yang turun langsung dalam operasi tangkap tangan itu, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sekitar 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter.
“1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter ini diduga telah menyalahi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kurniadi, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai salah satu Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Perum Bulog Jambi yang mendapatkan kuota minyak goreng dalam jumlah besar.
Menurutnya, RPK tersebut diduga milik oknum lurah di Kota Jambi. Sementara RPK lainnya, kata dia, hanya memperoleh jatah sekitar 40 dus untuk dua pekan.
“Salah satu RPK binaan Bulog Jambi mendapat kuota 1.000 dus MinyaKita, sementara RPK lain hanya 40 dus untuk dua minggu. Ini patut diduga ada ketimpangan,” tegasnya.
Kurniadi menyebut, RPK semestinya menjual langsung kepada masyarakat sebagai konsumen akhir. Jika minyak goreng tersebut kembali dijual ke pedagang lain, dikhawatirkan harga akan melambung di atas HET sehingga merugikan masyarakat.
Ia juga menduga minyak goreng tersebut akan dipasarkan ke luar wilayah Kota Jambi, seperti Bayung Lincir (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Batang Hari, dengan harga Rp188 ribu hingga Rp200 ribu per dus kepada pedagang lain.
“Kalau jumlahnya sudah ribuan begini, ini bukan sekadar cari makan, tapi cari kaya. Ini bisa dikategorikan sebagai dugaan penimbunan bahan pokok,” ujarnya.
Selain itu, LPKNI mencurigai adanya permainan dalam tata kelola distribusi RPK di lingkungan Bulog Jambi. Pasalnya, setiap RPK binaan seharusnya memiliki toko tetap dengan lokasi dan titik koordinat yang terdata resmi.
“Kami meminta Bulog Pusat mengevaluasi pejabat Bulog Jambi karena diduga ada permainan yang merugikan masyarakat. RPK itu harus punya toko, ada spanduk, dan terdata jelas,” katanya.
Tak hanya itu, LPKNI juga meminta Wali Kota Jambi, Maulana, untuk mengevaluasi serta mencopot MH dari jabatan lurah jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Kami meminta Pak Maulana mencopot MH atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Kurniadi.
Sementara itu, Manager Bisnis Perum Bulog Jambi, Ashariyanti, menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada mitra binaan yang melanggar aturan.
“Bulog Jambi akan memberikan sanksi mulai dari surat teguran hingga pemutusan hubungan kerja sama atau blacklist terhadap RPK yang melanggar ketentuan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, seluruh RPK mitra Bulog telah menandatangani pakta integritas untuk menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah. Bulog Jambi juga mengapresiasi langkah LPKNI dalam menjalankan fungsi pengawasan demi melindungi hak konsumen.
Ashariyanti memastikan pihaknya akan mengevaluasi oknum yang bekerja tidak profesional agar peran Bulog dalam menjaga stok, keterjangkauan harga, dan kelancaran distribusi pangan tetap optimal.
“Jika ada oknum yang terlibat, tentu akan kami evaluasi demi menjaga stabilitas harga pangan di Jambi,” tutupnya.
































