SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) atas satu perkara yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jambi. Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026.
Persetujuan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep melalui Direktur A Jampidum Dr. Hari Wibowo, SH, MH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi.
Ekspose turut dihadiri Plh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-wilayah Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Bidang Pidum.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jambi menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Muara Jambi.
Perkara yang disetujui merupakan tindak pidana penipuan dengan tersangka GUNAWAN Anak dari LIE JAP KAUW yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sugeng Hariadi menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan pemulihan.
“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.
Pelaksanaan penghentian penuntutan karena adanya perdamaian antara korban dan tersangka wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 hingga Pasal 88.
Sinergi antar-lembaga dinilai penting guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terukur dan efektif, termasuk kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban terpidana.
































