SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram pada 9 Oktober 2025 lalu.
Saat itu, polisi mencegat dua unit mobil, Toyota Fortuner putih dan Innova Reborn, di area Puskesmas Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Kendaraan tersebut diketahui membawa 58 kilogram sabu dari Pekanbaru, Riau, menuju Provinsi Jambi. Dalam kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan 3 orang menjadi tersangka, yaitu MA, APR dan JA.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan, bahwa proses penyidikan terhadap dua tersangka APR dan JA kini telah rampung.
Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap, dan telah diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses persidangan.
“Penyidikan terhadap 2 orang tersangka, APR dan JA sudah Tahap II, di mana berkas perkara dan kedua tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi,”ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji kepada Seloko.id, Kamis 2 April 2026.
Sementara itu, terkait dengan kaburnya satu tersangka lain berinisial MA dari ruang penyidikan, Polda Jambi kini telah menerbitkan DPO.
“Terhadap tersangka MA sudah diterbitkan DPO pada 12 Oktober 2025. Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan, ketika Penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Kabid Humas menjelaskan, sampai dengan saat ini, Ditresnarkoba Polda Jambi masih terus melakukan pencarian dan pengerjaan terhadap tersangka MA.
Polda Jambi juga telah berkoordinasi dan meminta bantuan teknis dari Bareskrim Polri serta Polda-polda tetangga. Polisi memastikan terus melakukan pengejaran hingga tersangka MA tertangkap.
Disisi lain, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Bid Propam Polda Jambi telah bergerak cepat menyidangkan oknum penyidik yang dinilai lalai saat bertugas, sehingga membuat tersangka MA berhasil kabur.
Perbuatan oknum tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan tidak profesional.
Ketegasan Bid Propam Polda Jambi terlihat dari sanksi berat yang dijatuhkan, yakni hukuman mutasi bersifat demosi.
Tak hanya sanksi administratif, oknum tersebut juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang etik.
“Terhadap oknum penyidik yang bertanggung jawab atas kejadian kaburnya tersangka MA, telah dijatuhkan hukuman akibat pelanggaran etika profesi, yakni mutasi bersifat demosi, dan permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang KKEP Bidropam Polda Jambi,” tutup Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengakhiri keterangannya. (Sekatojambi.com/Noval)































