SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – 3 orang pria di Kabupaten Bungo diamankan aparat kepolisian karena terlibat dalam kejahatan dengan modus aplikasi Michat.
Ketiga terduga pelaku berinisial RS (24), R (26), dan HSY (24) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Bungo. Ketiganya diamankan aparat kepolisian setelah korban melapor mengalami perampasan saat berada di sebuah kamar kos.
Mereka diserahkan oleh Tim Opsnal Polsek Kota Muara Bungo kepada Tim 3 Unit Reskrim Polsek Muara Bungo pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (6/4/2026) ketika korban berinisial Z (22) memesan jasa melalui aplikasi MiChat.
Korban kemudian sepakat untuk bertemu dengan seorang perempuan di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Jalan Damar Muara Bungo.
Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan perempuan tersebut dan diminta membayar uang sebesar Rp500.000.
Namun sebelum terjadi hubungan badan, perempuan itu berpamitan keluar kamar.
Tidak lama setelah perempuan tersebut keluar, 4 orang laki-laki tiba-tiba masuk ke dalam kamar.
Para pelaku kemudian diduga melakukan pemerasan terhadap korban. Pelaku mengambil 1 unit ponsel iPhone XS Max warna emas serta uang tunai Rp150.000 milik korban.
Setelah mengambil barang korban, para pelaku memaksa korban meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo.
Mendapat laporan itu, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel iPhone XS Max warna gold yang diduga milik korban.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan aplikasi perkenalan atau layanan daring.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui internet.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring dan segera melapor kepada polisi jika menjadi korban tindak kejahatan,” ujarnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.































