SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sejumlah aset terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) disebut tercatat atas nama keluarga terdakwa.
Hal ini diungkapkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/4/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut di Subdit III.
Saksi membeberkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya aliran dana yang kemudian dialihkan menjadi aset berupa tanah dan bangunan. Aset ini diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
“Ada nama anak dan suami terdakwa, yakni Kepin sama Ependi,” kata saksi di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, uang hasil TPPU narkoba tersebut terlebih dahulu dikumpulkan dalam rekening sebelum dibelikan berbagai aset di wilayah Provinsi Jambi.
“Uang tersebut dikumpulkan dalam rekening, yang kemudian dibelikan kepada sejumlah aset,” bebernya.
“Aset bangunan, ada bangunan rumah dan tanah, ada di Provinsi Jambi. Saya dikasih berkas surat, atas nama anak dan suaminya,” lanjut saksi.
Dalam proses pendataan, pihak kepolisian disebut bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari total 19 aset yang disita, saksi mengaku telah melakukan pengecekan langsung terhadap 12 lokasi berupa tanah dan bangunan.
Sementara itu, terdakwa Helen Dian Krisnawati mengakui bahwa hanya sebagian aset yang benar-benar atas namanya.
“Ada 6 nama saya yang tercantum,” tuturnya.
Kuasa hukum terdakwa, Budi Asmara, menyayangkan penyitaan aset yang menurutnya tidak seluruhnya milik kliennya. Ia menilai terdapat aset yang disita namun bukan atas nama terdakwa.
“Itu ada 19 aset yang disita. Padahal yang atas nama Helen hanya ada 6 aset. Sedangkan yang lain itu atas nama orang lain. Ini yang kita pertanyakan,” ujarnya.
Budi juga menyampaikan keberatan terhadap aset yang disebut telah dimiliki sebelum tahun 2024.
“Terdakwa mengaku bahwa dia mulai di awal 2024. Sementara ada aset yang disita yang dibelinya di bawah 2024. Yang diakui terdakwa hanya 6 aset dan itu pun di bawah 2024,” tambahnya.
Untuk diketahui, Helen Dian Krisnawati saat ini menjalani penahanan di rutan perempuan Jambi.































