SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Seorang ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
ASN tersebut diketahui berinisial AM (45). Menurut penuturan warga AM merupakan guru yang mengajar di MTS di Kabupaten Sarolangun.
Warga mengatakan AM bukan pimpinan Pondok Pesantren, AM adalah guru.
“Setahu saya AM bukanlah ustad dan tidak mengajar di Pesantren, dia itu guru ASN yang mengajar di sekolah di Sarolangun,” jelas warga.
Pelaku AM sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini Polres Sarolangun sedang melakukan pendalaman atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
Terpisah, melalui media sosial, pihak Kemenag sudah memberhentikan sementara AM.
“Kemenag Sarolangun telah mengambil tindakan usul pemberhentian AM sementara kepada pejabat yang berwenang dan pemberhentian pembayaran gaji lainnya terhadap AM menjelang adanya inkrah keputusan dari pengadilan,” bunyi klarifikasi Kemenag Sarolangun.
Selain itu, pihak Kemenag juga mengklarifikasi terkait lokasi penangkapan AM.
“Bukan di lingkungan MTS Sarolangun, melainkan di surau/mushola MPU Desa Lubuk Sayak yang merupakan salah satu rumah ibadan dan tempat mengaji bagi anak-anak,” tulis Kemenag Sarolangun.
Pihak Kemenag juga mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan di kepolisian agar korban mendapat keadilan.
































