Batang Hari – Temuan serius kembali mencuat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Batang Hari.
Dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan, BPK mengungkap adanya duplikasi pembayaran atas 20 kegiatan perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp138.061.349,00.
Kondisi ini menambah daftar persoalan tata kelola keuangan di lingkungan penyelenggara pemilu daerah yang semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana hibah Pilkada.
Berdasarkan data audit, KPU Kabupaten Batang Hari menganggarkan belanja Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp23.737.000.000,00. Dari jumlah tersebut telah direalisasikan sebesar Rp22.478.604.439,00 atau 94,70 persen. Salah satu pos yang menyedot anggaran cukup besar ialah belanja perjalanan dinas senilai Rp1.777.147.823,00.
Namun dalam pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, Buku Kas Umum (BKU), serta seluruh SPJ perjalanan dinas, auditor menemukan 20 kegiatan perjalanan dinas dicatat dua kali pada tanggal berbeda, tetapi untuk kegiatan yang sama.
Akibat pencatatan ganda tersebut, diduga muncul realisasi belanja fiktif administratif sebesar Rp138.061.349,00.
Pelaksana Hanya Terima Sekali, BKU Dicatat Dua Kali
Hasil konfirmasi auditor kepada para pelaksana perjalanan dinas menunjukkan fakta penting bahwa pegawai yang melakukan perjalanan hanya menerima pembayaran satu kali, bukan dua kali sebagaimana tercatat di BKU.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa persoalan berada pada aspek penatausahaan dan pembukuan internal bendahara pengeluaran, bukan pada pelaksana kegiatan.
Lebih jauh, bendahara pengeluaran mengakui pencatatan ganda tersebut dilakukan saat proses penyusunan BKU dengan alasan untuk menyesuaikan sisa saldo kas.
Dalam keterangannya, bendahara menyebut kesalahan itu terjadi karena:
- padatnya agenda tahapan Pilkada,
- keterbatasan jumlah pegawai,
- lemahnya kontrol administrasi,
- proses pembayaran tidak mengikuti prosedur.
Auditot juga menyoroti bahwa pembayaran dilakukan tanpa Surat Perintah Bayar (SPBy), kuitansi, dan bukti pendukung lengkap terlebih dahulu, yang jelas bertentangan dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Atas kondisi tersebut, bendahara menyatakan siap bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian ke rekening Kas Negara.
Potensi Pelanggaran Administratif dan Unsur Hukum
Secara administratif, temuan ini menunjukkan adanya:
- kelebihan pembayaran akibat duplikasi pencatatan;
- pelanggaran prosedur penatausahaan keuangan;
- lemahnya pengawasan internal KPU Batang Hari;
- potensi unsur perbuatan melawan hukum bila pengembalian tidak dilakukan.
Jika ditelaah dari aspek hukum, kasus ini dapat mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap:
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Hibah
- ketentuan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran
- potensi unsur Pasal 3 UU Tipikor, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara
Menanggapi Temuan diatas Rukman Tim Investigasi DPP LSM Mappan Mengatakan menilai temuan BPK tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.
Rukman mengatakan “Duplikasi pembayaran pada 20 kegiatan perjalanan dinas senilai Rp138 juta ini menunjukkan buruknya tata kelola keuangan di tubuh KPU Batang Hari.
Alasan lalai karena padatnya kegiatan tidak dapat dijadikan pembenaran, sebab uang yang dikelola adalah uang negara dan harus dipertanggungjawabkan secara ketat.”
Rukman menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami apakah pencatatan ganda tersebut murni kelalaian atau ada unsur kesengajaan.
“Kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ni Kepala Kepolisian Daerah Jambi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menelusuri lebih jauh.
Jika pencatatan ganda dilakukan untuk menyesuaikan saldo BKU, maka patut diduga ada sistem pengendalian yang sengaja dilonggarkan. Ini berbahaya bagi integritas lembaga penyelenggara pemilu.”
Rukman juga menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses penelusuran.
“Pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran hukum. Harus ada audit investigatif lanjutan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan, penyalahgunaan jabatan, dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.”
Sorotan Publik terhadap Integritas KPU
Kasus ini dipandang sensitif karena terjadi di lembaga yang menjadi pilar utama demokrasi daerah.
Publik tentu menaruh harapan besar agar KPU tidak hanya profesional dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga bersih dalam tata kelola anggaran.
Temuan BPK ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan internal di KPU Batang Hari perlu segera dibenahi agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Penulis : Redaktur
































