SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pelarian tersangka DPO kasus 58 kilogram sabu atas nama M. Alung Ramadhan alias Alung dari Mapolda Jambi pada Oktober 2025 berhasil dihentikan pada Kamis (16/4/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi yang menindaklanjuti informasi masyarakat sejak 11 April 2026 terkait keberadaan Alung di wilayah Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolda mengungkapkan kaburnya DPO tersebut terjadi saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, sehari setelah dirinya diamankan bersama 2 tersangka lain.
Saat itu, Alung diperiksa seorang diri oleh penyidik.
Dalam kondisi tangan diborgol, Alung justru memanfaatkan kelengahan petugas yang meninggalkannya di ruang pemeriksaan. Kesempatan tersebut digunakan untuk melarikan diri dengan cara yang nekat.
Dia kabur melalui jendela di lantai dua gedung Ditresnarkoba, lalu melompat ke bawah.
Meski masih dalam kondisi terborgol, Alung berhasil melepaskan borgol plastik yang dikenakannya dan langsung berlari menjauh dari gedung.
Tak berhenti di situ, Alung sempat bersembunyi di dalam masjid yang berada di kawasan Mapolda Jambi.
Saat mengetahui petugas mulai melakukan pencarian besar-besaran, ia kembali bergerak dan keluar dari area markas polisi melalui bagian belakang gedung.
Dari sana, ia melompat ke jalan dan berjalan kaki hingga mencapai kawasan Aur Duri.
Pelarian kemudian berlanjut ke Kabupaten Tanjab Barat, yang disebut menjadi tujuan karena adanya kerabat yang dapat membantunya bersembunyi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menyebut, dari hasil pemeriksaan terbaru, Alung mengakui bahwa dirinya kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Dan tadi Alung diintrogasi dan kami mendapatkan keterangannya. Jadi hari ini kami mendapatkan penegasan dari Alung sendiri dia mengakui dia memanfaatkan kelengahan petugas,” katanya, Kamis (16/04/2026).
Kaburnya Alung pun berbuntut pada penindakan internal. Oknum penyidik yang lalai telah diproses secara etik dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pelarian Alung selama 6 bulan akhirnya berakhir setelah ia kembali ditangkap pada 16 April 2026.































