JAMBI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Pembangunan Nasional (MAPPAN) menyatakan akan melaporkan dugaan persoalan pengelolaan kredit bermasalah dan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lingkungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi ke Polda Jambi, menyusul munculnya sejumlah temuan dalam dokumen pemeriksaan yang memuat kelemahan pengawasan, penyelamatan kredit, hingga tingginya baki debet kredit bermasalah.
Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat temuan bahwa langkah-langkah perbaikan terhadap Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah belum dilaksanakan secara optimal.
Dalam pemeriksaan terhadap puluhan dokumen kredit bermasalah pada beberapa kantor cabang, ditemukan sejumlah kelemahan administrasi dan pengendalian internal yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi perbankan.
Temuan tersebut antara lain belum adanya pemetaan prioritas penagihan kredit bermasalah, lemahnya dokumentasi hasil penagihan dan kunjungan debitur, adanya pengajuan klaim asuransi yang ditolak karena melewati batas waktu, hingga kredit debitur yang meninggal dunia namun belum diproses klaim asuransinya.
Selain itu, pemeriksa juga menemukan belum adanya evaluasi menyeluruh terhadap upaya penagihan yang dapat memberikan solusi penyelamatan kredit tanpa merugikan bank. Bahkan terdapat kredit produktif yang telah macet namun belum dilakukan langkah lanjutan berupa pelelangan maupun optimalisasi penyelesaian agunan.
Data dalam dokumen tersebut menunjukkan terdapat 15 debitur dengan kolektibilitas macet yang memiliki baki debet sangat besar. Nilai baki debet kredit macet tercatat mencapai puluhan miliar rupiah pada sejumlah jenis kredit, termasuk KI Umum, KMK Developer, KMK Konstruksi, KMK KUM, KUR, dan KMK Umum.
Untuk kategori KUR, dokumen juga menyebutkan bahwa pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai pedoman yang berlaku. Target penyaluran KUR yang ditetapkan pemerintah disebut belum tercapai hingga periode evaluasi yang dilakukan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas program penyaluran kredit kepada pelaku usaha mikro dan kecil di Provinsi Jambi.
SEKJEN LSM MAPPAN Hadi Prabowo S.H, dalam keterangannya, menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut tata kelola keuangan dan pengawasan perbankan daerah.
“Kami akan melaporkan temuan ini ke Polda Jambi agar dilakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Temuan ini tidak boleh berhenti hanya menjadi catatan administrasi, tetapi harus ditelusuri apakah terdapat unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau potensi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian,” tegas Hadi .
Hadi Prabowo juga mendesak agar seluruh debitur bermasalah dengan nilai kredit besar dilakukan audit menyeluruh, termasuk penelusuran terhadap agunan, proses pencairan kredit, analisis kelayakan kredit, hingga mekanisme pengawasan internal yang dilakukan pihak bank.
Menurut Hadi, aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah kredit-kredit yang kemudian menjadi macet tersebut telah melalui prosedur analisis yang benar atau justru terdapat indikasi pembiaran yang menyebabkan rasio kredit bermasalah terus meningkat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BPD Jambi maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. MAPPAN menyatakan akan segera menyusun dokumen laporan lengkap beserta lampiran data dan hasil kajian untuk disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






























