SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Aksi nekat puluhan sopir nakal angkutan batu bara lantaran melintas di jalur yang dilarang. Sebanyak 50 unit truk angkutan batu bara diamankan jajaran Satlantas Polres Batanghari setelah kedapatan melanggar aturan dengan melintas di jalur Nasional yang telah dilarang.
Aksi kenakalan Sopir Batu bara yang Melintas jalan Nasional Muara Bulian – Pemayung bukanlah yang pertama kalinya, tindakan tilang yang dilakukan Satlantas Polres Batanghari seakan tidak membuat efek jera pada sopir truk angkutan batu bara, seolah mereka merasa kebal adanya indikasi dekingan maupun pemilik armada yang merasa kuat dan kerap melabrak aturan.
Sementara ketentuan kendaraan Angkutan Batu Bara wajib melalui jalur khusus Batanghari–Tempino. Namun para sopir justru memilih “jalan pintas” dengan menerobos ruas jalan umum yang selama ini menjadi sorotan karena memicu kemacetan parah dan kerusakan infrastruktur.
Namun di lapangan, aturan itu kembali “ditabrak” dan diabaikan.
Informasi yang beredar menyebutkan, keberanian para sopir melintas jalur yang terlarang diduga merasa kuat, karena merasa mendapat dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Sebanyak 50 kendaraan telah kami amankan dan saat ini berada di depan Mapolres Batanghari untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Penindakan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha dan sopir Angkutan Batu Bara agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, selain Melanggar jalan yang dilarang kerap melintas bulan jam operasional yang disepakati, dampaknya mengganggu kelancaran lalu lintas, aktivitas Angkutan Batu Bara di jalur umum juga berdampak besar terhadap Kerusakan Jalan serta keselamatan pengguna jalan lainnya.































