SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari diwajibkan menggunakan aplikasi dan perangkat lunak yang memiliki lisensi resmi.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Batanghari dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, Direktur RSUD Hamba, Kepala UPTD, hingga para lurah se-Kabupaten Batanghari.
Langkah tegas ini diambil dalam rangka memperkuat tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang aman, andal, dan akuntabel. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan melindungi infrastruktur informasi strategis daerah dari berbagai ancaman serangan siber yang kian berkembang.
Surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Batanggari dilarang menginstal, mendistribusikan, maupun menggunakan perangkat lunak yang tidak memiliki lisensi resmi atau merupakan hasil pembajakan pada seluruh aset komputer dinas, baik PC, desktop, maupun laptop.
Pemkab menilai penggunaan aplikasi ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum terkait hak cipta, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keamanan sistem informasi pemerintahan. Software bajakan rentan disusupi malware, ransomware, hingga spyware yang dapat memicu kebocoran data sensitif dan mengganggu jalannya layanan pemerintahan.
Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE.
Melalui surat edaran ini, Pemkab Batanghari berharap seluruh perangkat daerah semakin patuh dalam menggunakan perangkat lunak legal. Dengan demikian, lingkungan kerja pemerintahan dapat lebih aman, profesional, serta terlindungi dari berbagai ancaman keamanan siber yang berpotensi merugikan daerah.



























