SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menangkap seorang oknum guru berstatus PPPK, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria berinisial YA (43) ini ditangkap pada Jumat (24/4/2026), setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yakni HA (12) dan MRS (13).
Diketahui peristiwa itu terjadi pada Senin (20/4/2026), sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMP Negeri 4 Sungai Penuh.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melakukan aksinya di dalam toilet sekolah dengan cara memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.
Setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di rumah kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.
“Terduga pelaku bersikap kooperatif saat diamankan di lapangan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Satreskrim Polres Kerinci AKP Very.
Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kerinci. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi menyebut ancaman hukuman dapat diperberat karena pelaku berprofesi sebagai tenaga pendidik, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Polres Kerinci menyatakan akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa tersangka secara intensif, melengkapi administrasi perkara, serta melakukan gelar perkara untuk pendalaman kasus.
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait guna memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.































