SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Seorang asisten rumah tangga (ART), Murniati, (32) dilaporkan ke Polresta Jambi setelah menggelapkan sepeda motor, iPhone 13 Promax hingga sejumlah uang dari toko milik bos.
Peristiwa ini bermula ketika ART tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna merah milik bosnya.
“Setelah bawa motor, dia kemudian menuju toko cabang di Beringin dan Talang Banjar untuk mengambil uang setoran. Padahal tugas mengambil uang setoran bukan merupakan tugas Murni,” kata Rio (pelapor) yang merupakan karyawan lainnya, Jumat (24/4/2026).
Setelah kejadian itu, dia kemudian tidak pernah kembali, nomor teleponnya juga tidak bisa dihubungi, sehingga bosnya yang sedang di luar kota meminta Rio melapor ke polisi.
Terlapor yang akrab disapa Murni, bekerja sebagai ART di ruko milik majikannya yang berlokasi di Mayang Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi sejak tahun lalu.
Atas kejadian tersebut, Rio yang dikuasakan oleh majikannya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi untuk penanganan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah dengan nomor polisi BH 2134 AC, 1 unit handphone merk iPhone 13 Promax dan sejumlah uang setoran dari 2 toko.































