SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi melalui Unit III Tipidter berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan satwa dilindungi dalam kondisi hidup.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., didampingi jajaran Satreskrim, Kasi Humas, serta tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini terungkap pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Lintas Timur Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial E.P. (47), wiraswasta asal Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Tersangka diduga melakukan aktivitas memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, mengangkut, hingga memperdagangkan satwa dilindungi. Dari hasil penindakan, petugas turut mengamankan satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu serta ratusan ekor burung.
Beberapa jenis burung yang diamankan termasuk dalam kategori satwa dilindungi, di antaranya cica ranting, panca warna (pipi perak), paksoy Sumatera (jambul putih), sepah raja, dan cica hijau Sumatera. Selain itu, turut diamankan ratusan burung lain yang tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi.
Kapolres Muaro Jambi menegaskan bahwa perbuatan tersangka merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi kejadian.
Seluruh satwa yang diamankan telah diserahkan kepada pihak BKSDA Jambi untuk penanganan lebih lanjut. Kegiatan press release ini juga dihadiri sejumlah wartawan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi, serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem.































