SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polisi menangkap 2 orang pelaku pencurian 17 sepeda motor di Kota Jambi. Pelaku beraksi mengincar motor di parkiran toko dan swalayan yang kuncinya tertinggal.
Keduanya ialah Rizki (34) dan Hedo (27) yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan. Kedua beraksi dengan berperan sebagai eksekutor dan joki.
“Pelaku ini residivis dan suda berulang. Untuk pencurian sendiri ada 17 TKP Jelutung, Kota Baru, Jambi Timur, Jaluko,” kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua, Kamis (30/4/2026).
Zebua menerangkan bahwa kedua pelaku beraksi dengan mengitari Kota Jambi yang mereka sebut dengan istilah ‘patroli’. Keduanya mengincar motor-motor yang berada di parkiran toko, swalayan, hingga rental PS.
“Mereka ini keliling istilah mereka patroli gitu, mencari parkiran toko, ada rental PS juga. Jadi incarannya yang kuncinya tertinggal di stop kontak,” katanya.
Usai mencuri motor, pelaku menjual motor tersebut ke penadah mulai dari harga mulai Rp 3-4 juta. Motor tersebut rata-rata dijual ke wilayah Kabupaten Kerinci, Jambi. Hasilnya, uang tersebut dibagi rata.
“Mereka mengakui menggunakan hasil kejahatan untuk foya-foya dan narkotika, ada juga untuk judi online,” ungkapnya.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Polsek Jambi Selatan. Mereka akan dikenakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
“Kami dari Polsek tentunya mengimbau agar masyarakat hati-hati jika meninggalkan sepeda motor. Pastikan kunci sudah dicabut dan tambahkan kunci ganda untuk keamanan tambahan,” ungkapnya. (Sekatojambi.com/Noval)































