SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang pria berinisial RP (23), warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil ditangkap atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan ganja.
Pelaku diamankan pada Minggu (17/5/2026) di Pos Security Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita puluhan pil ekstasi berbagai merek dan warna serta belasan paket ganja siap edar.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata.
“Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru Kota Jambi,” ujar Iptu Edy Hariyanto.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap RP saat berada di dalam pos security perumahan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam milik pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 84 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, terdiri dari 50 butir merek Monoler warna pink, 12 butir merek Mercy warna pink, 7 butir merek Kenzo warna kuning, 10 butir merek Maternal warna pink, 3 butir merek Kerang warna hijau, serta 2 butir merek Kodok warna biru.
Selain itu, petugas juga menemukan 18 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 103 gram.
Tidak hanya narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam merek Oppo dan Redmi serta satu buah tas ransel warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, RP mengakui seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.
“Saat diinterogasi, RP mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki bernama Tompel (dalam lidik) dengan cara dibeli menggunakan metode sistem tempel atau dipetakan serta diarahkan melalui telepon WhatsApp untuk dijual kembali,” jelas Iptu Edy.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.































