SEKATOJAMBI.COM, TANJABBAR – Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H., di ruang kerja Kapolres Tanjab Barat, Kamis (21/5/2026) sekira pukul 10.25 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan serta meningkatkan sinergitas antara Polres dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tanjab Barat menyampaikan apresiasi atas kunjungan jajaran Kejari dan menegaskan pentingnya komunikasi serta koordinasi yang intensif antarinstansi penegak hukum.
“Silaturahmi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan kelembagaan dan meningkatkan kerja sama dalam pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Tanjung Jabung Barat,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menekankan pentingnya koordinasi dalam penanganan perkara, pertukaran informasi, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
Sementara itu, Kajari Tanjab Barat Mohammad Ridwan Bugis S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh jajaran Polres Tanjab Barat. Ia berharap hubungan baik dan sinergitas yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian memiliki peran penting dalam mendukung penanganan permasalahan hukum, menjaga stabilitas kamtibmas, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para pejabat utama Polres Tanjab Barat dan jajaran Kejari Tanjab Barat, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Resnarkoba, Kasat Intelkam, serta para kepala seksi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polres dan Kejari Tanjab Barat semakin solid dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
































