SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi, Kamis (21/05/2026), bertempat di Kantor LPPM Universitas Graha Karya Muara Bulian. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi, Ketua LPPM Universitas Graha Karya Muara Bulian Niki Kosasih, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai pelaksanaan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, serta rencana pembentukan Sentra KI di lingkungan kampus.
Melalui Sentra KI, perguruan tinggi diharapkan memiliki pusat layanan yang dapat membantu dosen, mahasiswa, dan civitas akademika dalam melakukan perlindungan terhadap karya ilmiah, hasil penelitian, inovasi, maupun produk kreatif yang memiliki potensi Kekayaan Intelektual.
Diana Yuli Astuti menyampaikan bahwa pembentukan dan penguatan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi menjadi salah satu fokus Kementerian Hukum dalam memperluas perlindungan Kekayaan Intelektual di sektor pendidikan.
“Pembentukan Sentra KI menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap hasil inovasi akademik agar memiliki kepastian hukum serta nilai manfaat yang lebih luas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya Kanwil Kementerian Hukum Jambi telah melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan 18 perguruan tinggi di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Tahun ini, terdapat tambahan tiga perguruan tinggi yang sedang dalam proses kerja sama.
Adapun bentuk kerja sama yang dibahas meliputi penyebarluasan informasi dan sosialisasi Kekayaan Intelektual, pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, serta pembinaan dan penguatan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi.
Ketua LPPM Universitas Graha Karya Muara Bulian, Niki Kosasih, menyambut positif koordinasi tersebut dan menyatakan kesiapan pihak kampus untuk mendukung rencana kerja sama serta pembentukan Sentra KI.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga sepakat menindaklanjuti kerja sama melalui penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sekaligus pembentukan Sentra KI secara serentak di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi yang direncanakan paling lambat akhir Juni mendatang.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi guna mendorong peningkatan kesadaran, perlindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi.
Diharapkan pembentukan Sentra KI dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung lahirnya inovasi akademik yang terlindungi secara hukum serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
































