SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kasus saling pukul antara Ahmad Taufik yang statusnya sebagai Tersangka di wilayah Hukum Polsek Danau Teluk dan berkasnya sudah P-21 oleh pihak Kejari Negeri Jambi.
Ahmad Taufik yang mengetahui statusnya sebagai Tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya kepada Iwan Lenon balik laporkan Iwan Lenon Ke Polresta Jambi terkait dirinya yang mendapat pukulan juga dari Iwan Lenon saat melakukan cekcok penagihan hutang istrinya Ferawati yang berkerja sebagai ASN Badan Narkotika Provinsi Jambi.
Namun sayangnya Kanit Reskrim Pidum Polresta Jambi Guluk yang diwawancarai pada hari Senin 25 Mei 2026 tidak berhasil ditemui, saat diwawancara melalui via WhatsApp pribadinya Kanit mengatakan belum bisa memastikan keterangan terkait kasus tersebut.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP. Husni Abda yang diwawancarai di hari yang sama mengatakan, “Terkait perkara ini penyidik telah bekerja sesuai SOP yang berlaku dan telah ditemukan minimal 2 alat bukti dan telah dipaparkan dalam gelar perkara, sehingga dalam gelar perkara diputuskan untuk masuk ke tahap penyidikan dan penetapan Tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Jambi Husni Abda melalui via WhatsApp pribadinya.
Ditambahkanya lagi Terkait surat dari pihak yang bersangkutan merupakan hak yang bersangkutan, “Kami persilakan kepada siapapun yang tidak sependapat dengan hasil penyidikan untuk menyampaikan pada jalur-jalur yang telah diatur,” jelas Husni Abda melalui tulisan yang dikirimkannya pada wartawan.
Sedangkan Vanika Anom Sihombing selaku Penasehat Hukum Iwan Lenon menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan keterangan terkait kasus tersebut dikarenakan surat yang dilayangkan ke Kapolresta Jambi belum ada jawaban terkait hal tersebut. (Sekatojambi.com/Novalino).
































