SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sidang perkara narkotika 58 Kg sabu dengan terdakwa Agit Putra Ramadhan alias Agit dan Juniardo alias Ardo kembali ditunda Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (4/6/2026).
Sidang semula dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat dilaksanakan karena Rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung belum diterima.
Menurut Fatma, sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa akan kembali dijadwalkan pada pekan depan.
“Iya ditunda, karena Rentut dari Kejagung belum turun,” kata penasihat hukum terdakwa, Fatma Dewi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Perlu diketahui, kedua terdakwa ini terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang sama dengan terdakwa lainnya, yakni M. Alung Ramadhan.
Dalam perkara tersebut, aparat menyita barang bukti sabu seberat 58 kilogram, 1 unit ponsel Oppo warna abu-abu, 1 unit ponsel Samsung warna abu-abu, 1 unit iPhone 11, serta koper berwarna biru dan hijau yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
































