SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap tujuh rancangan produk hukum daerah dari Kabupaten Batang Hari, Tanjung Jabung Barat, dan Kerinci, Rabu (24/6/2026), di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Rapat tersebut dipimpin Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi tersusun secara tepat, selaras, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada sesi pertama, tim harmonisasi membahas Rancangan Peraturan Bupati Batang Hari tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat tersebut dihadiri Kabid Pelayanan Bapenda Batang Hari Apriyeldi, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Anfardius, Koordinator Peraturan Perundang-undangan Hastuti Sri Rezeki, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Selanjutnya, pembahasan dilakukan terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat, yakni tentang pelaksanaan retribusi pelayanan parkir serta perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Agus Sumantri beserta jajaran, Sekretaris Bapenda Afrizal, Kepala Bagian Hukum M. Lutfi, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Pada sesi berikutnya, rapat membahas empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Kerinci, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan perpustakaan, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang tugas dan fungsi serta operasionalisasi Mal Pelayanan Publik.
Pembahasan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci Zainal Efendi, serta jajaran perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Dalam rapat tersebut, Kadiv P3H menekankan sejumlah aspek penting, di antaranya kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan mekanisme pemungutan, pembayaran, penyetoran, dan pengawasan retribusi parkir, serta efektivitas norma dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, pembahasan juga menitikberatkan pada penguatan pengaturan pengelolaan barang milik daerah, efektivitas tugas dan fungsi Mal Pelayanan Publik, serta harmonisasi dan sinkronisasi antar ketentuan dalam setiap rancangan.
Melalui rapat ini, seluruh hasil pembahasan disepakati sebagai dasar penyempurnaan substansi dan redaksional rancangan sebelum disampaikan kepada Bupati Batang Hari, Bupati Tanjung Jabung Barat, dan Bupati Kerinci untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



























