SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang ayah tiri berinisial SL (51) resmi dialihkan dari Polres Batang Hari ke Polres Muaro Jambi.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan lokasi kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.
Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan warga Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, setelah terduga pelaku diamankan pada Selasa (23/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M. Fachri Rizky melalui Kanit PPA IPDA Wahyudi menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah tim penyidik bersama pihak terkait turun langsung ke lokasi untuk memastikan titik koordinat kejadian.
Petugas kemudian melakukan pengecekan di wilayah Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, sekitar pukul 19.00 WIB dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan bahwa lokasi kejadian masuk dalam wilayah hukum Polres Muaro Jambi,” ujar IPDA Wahyudi, Kamis (25/6/2026).
Setelah kepastian wilayah hukum diperoleh, penyidik kemudian membawa korban, saksi, serta terduga pelaku ke Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Rombongan tiba sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung dilakukan serah terima perkara.
Selain itu, seluruh dokumen administrasi awal penyidikan juga turut diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muaro Jambi pada dini hari.
IPDA Wahyudi mengungkapkan, keterangan korban turut menguatkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Muaro Jambi sehingga penanganan perkara dilimpahkan kepada kepolisian setempat.
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku disebut belum kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit-belit serta belum mengakui perbuatannya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi.
Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku SL terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.



























