SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, personel Polsek Nipah Panjang, Polres Tanjung Jabung Timur, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sebuah bangunan kosong bekas Kantor PPI, Komplek Pelabuhan PPI, Kelurahan Nipah Panjang, Sabtu (4/7/2026) malam.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., melalui Kapolsek Nipah Panjang Iptu Saryono, S.E., S.Pd., M.M., mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi. Namun, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, berupa alat hisap sabu dan sekitar 60 plastik klip kecil bekas yang diduga pernah digunakan sebagai wadah narkotika.
Keterangan warga sekitar juga menguatkan dugaan tersebut, di mana bangunan kosong itu disebut sering didatangi sejumlah orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Seluruh barang temuan kini diamankan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Nipah Panjang menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana demi mewujudkan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran narkoba.



























