SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus jaringan peretasan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang mencuri uang nasabah Rp 144,82 Miliar.
Tiga orang tersebut berhasil ditangkap, yakni DD (33) warga Subarang, Lima Puluh Koto, Sumatera Barat.
Tersangka ‎DD merupakan orang yang berperan sebagai penghubung dengan aktor utama peretasan, yang berasal dari negara Bulgaria, yakni A dan T.
Pelaku kedua adalah TAS (33), warga Kampung Sinapel, Kecamatan Ranca Bali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan ketiga adalah Tsk AA (35) warga Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
‎Mereka berperan sebagai penampung uang yang berhasil diretas, dengan membuka 90 akun kripto dan membuka 45 rekening bank yang diperintahkan oleh A dan T, yang saat ini telah dilakukan pengejaran oleh polisi.
‎Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombespol. Taufik Nurmandia didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji dan Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Kompol Eko Prasetyo Dafarta dalam Konferensi Pers pada hari Selasa (14/7/2026) mengatakan pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka peretas Bank 9 Jambi.
“Pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka peretasan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang mencuri uang nasabah Rp 144,82 Miliar,” ujar Direskrimsus Taufik Nurmandia.
‎
‎Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa setelah dua orang peretas dari Bulgaria, yakni A dan T berhasil membobol 6.609 rekening nasabah, pada Minggu, 22 Februari 2025. Uang sebanyak Rp 144,82 miliar itu ditampung di 90 akun kripto dan 45 rekening bank.
‎
‎”Uang yang dibobol itu mereka konversi jadi aset dalam bentuk kripto, kemudian ditarik dari Waller yang ada di luar Negeri,” kata Taufik.
Kasus ini sempat menggegerkan publik, khususnya nasabah Bank Jambi. Pasca peristiwa yang terjadi pada 22 Februari 2026 ini, pihak Bank 9 Jambi pun telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan sistem mereka. (Sekatojambi.com/Novalino)
‎

























