JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Jambi. Dalam hasil pemeriksaan, auditor menemukan indikasi penyaluran KUR kepada debitur yang dinilai tidak memenuhi kriteria penerima sebagaimana diatur dalam program pemerintah.
BPK menjelaskan, KUR merupakan program pembiayaan yang bertujuan memperluas akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan yang cukup. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperkuat daya saing, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus membuka lapangan kerja.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya penyaluran KUR kepada seorang debitur yang bergerak sebagai developer perumahan subsidi. Berdasarkan dokumen audit, debitur dengan nomor pinjaman yang sebagian disamarkan itu diketahui telah memiliki 11 proyek perumahan.
Temuan tersebut menjadi catatan BPK karena penerima kredit dinilai tidak sesuai dengan sasaran utama program KUR yang diperuntukkan bagi UMKM produktif.
Selain menyoroti ketidaktepatan sasaran penerima kredit, BPK juga mencatat masih terdapat kelemahan dalam proses analisis kredit yang dilakukan Bank Jambi. Kondisi itu dinilai berpotensi menyebabkan penyaluran KUR tidak sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking) maupun ketentuan program pemerintah.
BPK merekomendasikan agar Bank Jambi memperkuat proses verifikasi dan analisis calon debitur sebelum kredit disalurkan. Langkah tersebut penting agar dana KUR benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan tujuan program.
Meski demikian, potongan dokumen yang beredar tidak mengungkap identitas debitur secara lengkap karena nomor pinjaman telah disamarkan. Oleh sebab itu, identitas penerima kredit tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan dokumen tersebut.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan KUR tidak hanya dituntut mengejar target penyaluran, tetapi juga memastikan kualitas analisis kredit dan ketepatan sasaran penerima agar tujuan pemberdayaan UMKM dapat tercapai secara optimal.


























