
BUNGO — Proses tender sejumlah proyek konstruksi di Kabupaten Bungo menjadi sorotan. Data yang ditampilkan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Bungo menunjukkan adanya pola yang dinilai menarik perhatian, khususnya terkait PT Sekanthi.
Dalam tiga paket pekerjaan yang telah dimenangkan, PT Sekanthi tercatat sebagai satu-satunya peserta yang memasukkan harga penawaran, meskipun pada daftar peserta terdapat beberapa perusahaan lain.
Pertama, paket Rekonstruksi Jalan Nasional–Lubuk Landai dengan pagu Rp2,2 miliar. Terdapat lima peserta tender, namun hanya PT Sekanthi yang tercatat memasukkan penawaran sebesar Rp2.183.097.498,90 dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Kedua, Rekonstruksi Jalan Ds. Baru Pusat Jalo–Rantau Pandan dengan pagu Rp4,8 miliar. Enam perusahaan tercatat sebagai peserta, tetapi hanya PT Sekanthi yang memasukkan penawaran sebesar Rp4.777.288.644,33. Perusahaan tersebut kemudian tercatat sebagai pemenang dengan nilai negosiasi Rp4.777.288.644,31.
Ketiga, Pemeliharaan Berkala Jalan Paket IV dengan pagu Rp2,6 miliar. Delapan perusahaan tercatat sebagai peserta, tetapi hanya PT Sekanthi yang memasukkan penawaran sebesar Rp2.556.210.103,58 dan selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang.
Yang menarik, perusahaan yang sama juga tercatat mengikuti tender Penataan Pedestrian dan Utilitas Jl. Sri Soedewi dengan pagu sekitar Rp6,129 miliar. Paket tersebut diikuti 26 peserta dan PT Sekanthi tercatat memasukkan penawaran sebesar Rp6.012.757.046,94.
Dalam data SPSE, alamat PT Sekanthi tercantum di Perumahan Ramayani I Nomor F 11, Desa/Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Bungo, Bani Amin, menyebut kondisi tersebut sebagai anomali yang patut dicermati.
“Saya duga ada permainan mata. Saya lihat tiga paket yang dimenangkan oleh Sekanthi tanpa lawan. Pesertanya memang tercatat beberapa perusahaan, tetapi yang memasukkan penawaran hanya Sekanthi,” ujar Bani Amin.
Menurutnya, kondisi tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, pola tersebut dinilai layak mendapat penjelasan dari pihak yang berwenang agar proses pengadaan benar-benar transparan dan kompetitif.
“Ini yang kami sebut anomali. Bukan berarti langsung menyimpulkan ada pelanggaran, tetapi pola seperti ini perlu dijelaskan. Kenapa peserta banyak, tetapi penawaran hanya satu perusahaan?” katanya.
Bani Amin meminta Pokja Pemilihan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bungo memberikan penjelasan mengenai proses evaluasi, khususnya terkait peserta yang tidak memasukkan penawaran serta alasan PT Sekanthi dapat memenangkan tiga paket tersebut.
Ia juga meminta aparat pengawasan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) mencermati apabila ditemukan indikasi pengondisian dalam proses tender.
“Kalau memang semua sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan. Jangan sampai anomali dalam data SPSE ini menjadi pertanyaan publik tanpa jawaban,” tegasnya.
Data yang digunakan dalam pemberitaan ini merupakan informasi yang ditampilkan pada SPSE Kabupaten Bungo. Penetapan pemenang tender tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Dugaan permainan sebagaimana disampaikan Bani Amin masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.






















