MERANGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin berencana akan mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan kendaraan dinas dalam pelaksanaan lebaran tahun 2023.
Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya mengatakan, bahwa pada Rabu (18/4) besok, pihaknya akan mengeluarkan surat resmi terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan lebaran, khusunya mudik.
“Besok kami keluarkan suratnya, enak saja mau gunakan kendaraan dinas untuk mudik, tidak boleh,” tegas Nilwan.
Nantinya jelas Nilwan, akan ada sanksi jika benar adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Merangin yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
“Sanksi pasti ada, sesuai dengan aturan Kemenpan-RB,” pungkasnya.