SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Mulai Rabu (7/6/2023) ini hingga 12 Juni mendatang, operasional truk batubara di Provinsi Jambi dihentikan.
Pemberhentian operasional truk batubara itu ini guna memperlancar mobilitas rombongan calon haji (calhaj) yang datangnya dari wilayah Jambi bagian barat.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, hasil koordinasi bersama Ditlantas Polda Jambi agar selama angkutan rombangan calon jemaah haji berlangsung tidak ada angkutan batubara sementara waktu hingga selesai pemberangkatan.
“Dari mulai Bungo ke Kota Jambi semua diberhentikan, kecuali dari Tebo arah ke Simpang Niam, Lubuk Kambing, silakan saja tidak ada pengaruh,” katanya, Rabu (7/6/2023).
Kata A;l Haris pemberhentian ini sudah mulai dilakukan, terlihat tak ada lagi aktivitas angkutan batubara di jalan raya.
Pemprov Jambi akan kembali mengambil langkah saat pemulangan calon haji ke daerah asal nantinya.
“Untuk pemulangannya nanti, akan dilihat kalau bus pulangnya pagi mungkin tidak pengaruh, kalau bus pulangnya malam, sama kita akan ambil langkah-langkah agar tidak ada angkutan batu bara beroperasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bukan satu kali ini saja operasional truk batubara dihentikan.
Yang terbaru, Ditlantas intas Polda Jambi menghentikan operasional truk batubara.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, ini merupakan upaya dari jajarannya, agar para sopir dan transportir batubara mau mengikuti aturan.
Dhafi kembali menegaskan, penghentian ini dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.
Penghentian ini, berlaku mulai pada Kamis (25/5/2023) lalu.
“Sampai hari ini kita masih hentikan dan larang truk angkutan batubara beroperasi,” katanya dikonfirmasi pada Minggu (28/05/2023) siang.
Menurutnya, tindakan ini harus dilakukan, mengingat banyaknya truk batubara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga parkir di bahu jalan, berpotensi sebabkan kemacetan.
Di mana, kata Dhafi, hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batubara tidak boleh melebihi 15 ton.
“Aturannya di awalkan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.
“Jadi begini, jika ada yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang, tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton ke daraan kita amankan dan jadikan sebagai barang bukti,” sebut Dhafi.
Namun, fakta di lapangan justru ditemukan truk yang bermuatan lebih dari 20 ton.
Sehingga, pihaknya harus melakukan penghentian operasional truk batubara.
Tim Redaksi