Sarolangun – Pengobatan alternatif yang berbiaya murah dan berharap bisa penyembuhan, tentunya menjadi suatu alasan atau pilihan tersendiri dikalangan masyarakat, namun dibalik semuanya itu ternyata masih ada orang- orang tertentu yang memanfaatkannya untuk berbuat suatu kejahatan seperti pelecehan, pencabulan ataupun tindakan kejahatan seksual lainnya.

Salah satunya terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun yang diduga dilakukan oleh seorang lelaki berinisial (DS) berusia sekitar 50 tahun. berkedok pengobatan alternatif dan diwajibkan melakukan ritual mandi bersama di sungai, sang dukun diduga dengan leluasanya telah melakukan tindakan pelecehan terhadap para pasiennya yang telah diketahui sebanyak 26 orang.

Kasat reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama, S.Tr.K., MH., dalam keterangannya mengatakan, “terungkapnya kasus pelecehan ini bermula ketika kita mendapatkan laporan nomor 30/V/2023 terkait adanya seorang perempuan SAD (Suku Anak Dalam) yang dibawa lari oleh seorang lelaki berinisial (DS). yang mana keberadaanya saat itu tidak ada yang mengetahuinya sama sekali, termasuk keluarga DS itu sendiri”, jelasnya.

“Selanjutnya, setelah beberapa minggu kita lakukan penyelidikan dan pencarian, Alhamdulillah keberadaannya dapat kita ketahui yakni berada diperkebunan PT. HTI di kecamatan Pauh. Kemudian bersama tim kita lakukan pengejaran, pada malam harinya pelaku dapat kita amankan dan dilakukan penahanan”, ujarnya.

“Berdasarkan introgasi/BAP kepada tersangka (DS), diketahui dan memang benar jika saudara Yakdo (Korban) yang menemui saudara DS (Tersangka) dikediamannya, lalu korban (Yakdo) oleh DS dibawa pergi dan berkeliling diseputar kabupaten Sarolangun, dengan cara selalu berpindah – pindah tempat tinggal dan mengakui telah berkali – kali melakukan hubungan badan/Intim kepada korban”, ungkapnya.

“Kemudian dari hasil pengembangan perkara tersebut, diketahui jika Tersangka DS juga diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 26 orang pasien/korban, yang semuanya berasal dari SAD (Suku Anak Dalam) terdiri dari orang dewasa dan juga anak – anak, dengan bermodus melakukan pengobatan alternatif, saudara DS (Tersangka) ini mewajibkan ibu pasien yang hanya mengunakan kain sarung untuk melakukan ritual mandi bersamanya di sungai. Selanjutnya saat ritual mandi ini dilakukan, saudara DS justru meraba – raba sang Ibu pasien, padahal yang sakit itu anaknya dan sambil mengancan untuk tidak menceritakan kepada siapapun bila ingin penyakitnya sembuh, termasuk kepada suami korban itu sendiri. kejadian tersebut semuanya sama, berulang – ulang dan telah berlangsung cukup lama”, urainya.

Sambung Iptu Cindo Kottama, S.Tr.K., MH., “untuk perkara yang kita pegang ini, dikarenakan dari 26 orang korban hingga saat ini belum ada yang melapor dan baru hasil dari pengembangan BAP, Insya Allah dalam waktu dekat ini mereka para korban akan membuat laporan, kalau tidak di Polres Sarolangun akan membuat laporan ke Polda Jambi. saat ini kepada tersangka saudara DS kita kenakan pasal 332 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara”, tutup Kasat Reskrim Polres Sarolangun