SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Aksi perampokan uang senilai Rp750 juta yang menimpa seorang nasabah Bank BRI Cabang Sarolangun akhirnya terungkap.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) lalu. Saat itu korban baru saja menarik uang tunai Rp 750 juta dari Bank BRI. Uang tersebut dimasukkan dalam kantung plastik hitam dan disimpan di bawah bangku mobil.
Korban kemudian menuju sebuah konter di kawasan Sukasari untuk membeli voucher pulsa.
Tak sampai 15 menit, saat korban kembali ke mobil, uang tersebut sudah raib. Korban pun panik dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Sarolangun.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya jejak pelaku spesialis nasabah bank.
Pelaku berinisial MS (43), warga Lubuk Penyamun, dan HA (47), warga Desa Taba Tinggi. Keduanya ditangkap tim gabungan kepolisian di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Senin (18/8/2025) dini hari.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, menjelaskan penangkapan berlangsung dramatis di 2 lokasi berbeda.
“Pelaku MS ditangkap saat berada di Desa Babakan Baru, Rejang Lebong, setelah tim membuntuti kendaraan yang digunakan. Sementara rekannya HA diamankan di rumahnya di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu,” jelasnya, Rabu (20/8/2025).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 3 unit sepeda motor, 1 unit mobil Honda Jazz warna silver, serta 3 handphone.
Kompol Amin menegaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antar-satuan kepolisian.
“Unit Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polres Sarolangun, dan Tim Opsnal Polres Rejang Lebong bergerak bersama. Operasi berjalan aman, kondusif, dan tanpa perlawanan berarti dari pelaku,” tambahnya.
Kompol Amin mengatakan modus pelaku adalah membuntuti korban sejak keluar dari bank.
“Mereka memanfaatkan kelengahan korban. Saat mobil korban berhenti dan pintu tidak terkunci rapat, pelaku dengan cepat membuka pintu dan mengambil uang,” ungkapnya.
Aksi ini menurutnya sangat terencana. Pelaku mengincar korban sejak di bank, mengikuti, hingga akhirnya menemukan momen yang tepat untuk mengambil uang.
“Ini modus lama tapi masih kerap terjadi, karena pelaku sangat lihai memanfaatkan kelengahan korban,” tambahnya.
Amin juga mengatakan pelaku menggunakan uang rampokan untuk memenuhi gaya hidup, dan kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil pemeriksaan, uang yang dicuri tidak diputar menjadi aset atau barang berharga. Sebagian besar justru habis untuk hal-hal konsumtif, termasuk judi slot,” katanya.
Menurut Amin, pola penggunaan uang hasil kejahatan ini menunjukkan pelaku tidak memiliki perencanaan matang setelah melakukan aksi.
“Bisa dibilang mereka melakukan kejahatan hanya demi kesenangan sesaat. Uang ratusan juta rupiah itu akhirnya lenyap tanpa jejak,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rejang Lebong sebelum dilimpahkan ke Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami masih telusuri apakah mereka hanya berdua atau ada keterkaitan dengan kelompok lebih besar. Investigasi terus berjalan,” tutupnya.