Sekatojambi.com (Jambi) Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, terus dalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi izin usaha perekebunan kelapa sawit milik PT. Mendahara Agro Jaya (MAJI) ke induk Holding Perusahaan yaitu PTPN VI jambi. yang nota bene adalah perusahaan plat  merah dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diduga menimbulkan kerugian Negara 100 Milyar Rupiah. (19/06/21)

Diketahui pada saat akan dilakukan akuisisi lahan perkebunan oleh PTPN VI pada tahun 2012 kondisi lahan baru tertanam sekitar ± 20% dan sisanya masih hutan belantara dari luas HGU ± seluas 3251 Hektar. Berlokasi di Desa Lagan Tengah, dan Desa Sungai Tawar, Kec. Geragai dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi Jambi sesuai surat nomor : 06/HGU-TJT/2012 tanggal 3 September 2012.

Proses akuisisi PT. Mendahara Agro Jaya Industrie (MAJI) juga di setujui dengan surat meneteri BUMN Menteri BUMN NO.S.540/MBU/2012, Tertanggal 04 Oktober 2012.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh (red) dari media wartapembaruan.co.id dari keterngan Puji Siswanto mantan Humas PT MAJI bahwasanya PT. Mendahara Jaya Agro  Industrie akan menjual lahan kepada pihak PTPN VI dengan harga ± sekitar 146 Milyar, namun kuat dugaan bahwa yang dibayarkan oleh PTPN kepada pihak PT.MAJI sebesar ± 50 Milyar.

Jadi Potensi kerugian Negara yang ditimbulkan pasca akuisisi PT. MAJI yang beralih kepada pihak PTPN VI ± sekitar 100 Milyar, namun saat di hitung oleh tim accounting menjadi 80 Milyar. Itu baru PT. MAJI saja belum termasuk PT. Bukit Kausar.  Jelas puji.

Puji juga membenarkan bahwa Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi tengah mendalami kasus tersebut, dan saya juga sudah di panggil untuk dimintai keterangan termasuk pejabat PTPN VI yang menjabat waktu itu, Direktur Utama PTPN VI yang lama, terus GM nya Andre Susanto, bahkan ada ibu – ibu bagian akunting saat diperiksa sperti orang mau pingsan, pasalnya saat ditanya oleh penyidik dia menjawab tidak tahu, tidak tahu,namun fakktanya ada. Jelas Puji

Lanjutnya “Kemarin (16/06/2021) tim dari subdit III ditreskrimsus polda jambi turun kelapangan didampingi oleh tim ahli sawit yang didatangkan dari PPKS Medan,untuk menganalisa usia  tanam kelapa sawit, pasalnya menurut keterangan dari pihak PTPN VI pada mereka melakukan Take Over (Akuisisi) lahan perkebunan kelapa sawit milik PT.MAJI, dengan nilai mencapia 146 Milyar, itu dengan kondisi sudah tertanam semua.

Diluar Kasus tersebut PT. MAJI juga diduga menggarap lahan yang masuk dalam Kawasan Hutan seluas ± 600 Hektar.

Tambah Puji dulu saat saya masih menjabat sebagai humas PT. MAJI, jauh sebelum Polda Jambi melakukan Penyelidikan Kasus ini, dulu pihak Kejaksaan Tinggi Jambi juga pernah memeriksa dugaan murkup pembelian dua anak perusahaan PTPN VI diantaranya PT. Bukit Kusar dan PT.MAJI.

Diketahui,  seperti dilansir dari metrojambi.com bahwa sejumlah pihak dari pihak PTPN VI Juga sudah pernah dipanggil dan dimintai keterangan.

Perihal tersebut dibenarkan oleh Dedy Susanto Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi kepada minggu (08/12/2018).

pengusutan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data (Puldata). “Masih tahap pengumpulan data,” kata Dedy, Minggu (8/4/2018).

Ditanya lebih lanjut terkait pembelian dua anak perusahaan PTPN VI itu, Dedy mengaku dirinya tidak mengatahui banyak, karena dirinya sendiri bahu tahu ada pengumpulan data.

“Saya baru tahu, jadi tidak paham tentang apa subtansi puldata tersebut,” pungkasnya.

Kejati Jambi Pernah  Lakukan Penyelidikan Terkait Akuisisi 2 Anak Perusahaan PTPN VI Diduga Timbulkan Kerugian Negara ± 100 Milyar Polda

Ditempat terpisah Lexy Fatharani S.H.,M.H Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi jambi saat dikonfrimasi oleh (red) via telpon, terkait adanya dua institusi penegak hukum yaitu Kejati Jambi dan Polda Jambi yang melakukan upaya penegak hukum  menangani kasus yang sama ????

Lexy mengungkapkan bahwa kita tidak harus  saklek dengan penanganan perkaranya, selama itu perkara belom dilimpahkan ke pengadilan itu namanya belom perkara, kalau perkara itu sudah meiliki no register perkara.memang yang memiliki no register perkara itu kejaksaan dan pengadilan saja.

Tambahnya makanya kita no seprindik, seprinsus itu bedanya, jadi selama belom kepengadilan itu tidak ada namanya perkara. Jadi kalok disidik ilang dengan instansi yang sama atau dengan intansi yang berbeda itu tidak apa – apa. Tinggal fakta yang ada, saya juga belum tahu apa hasil penyelidikan dari kejaksaan tinggi jambi karna saya juga baru denger karena saat itu Kasi penkumnya masih pak dedi susanto.

Tapi misalnya yah, ini misalnya yah.  karna saya juga baru denger bisa saja dihentikan, kalau dihentikan  berarti tidak ada bukti yang mengarah pada dugaan tersebut, yah saksi ada, namun ada kemungkinan bahwa ahli tidak ada yang bisa menyimpulkan, karna ada harganya dan master plennya, dan ahli juga menyimpulkan bahwa take over (akuisisi) yang dilakukan oleh PTPN VI masih dengan harga yang wajar, toh makin tahun asset harganya semakin naik dan tidak menimbulkan kerugian Negara.

Imbuh lexy, seandainya jika PTPN VI dalam prose akuisisi diketahui oleh direksi  terus ada master plenya, ada dokumen perencanaan itu tidak ada perbuatan melawan hukum itu beda dengan kasus – kasus seperti asabri