MERANGIN – Pernah dikabarkan bakal adanya penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Telentam Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin beberapa hari belakangan, sempat membuat para cukong PETI kocar kacir.

Namun kabar penindakan tersebut hanya isapan jempol, bagaimana tidak, aparat penegak hukum (APH) terkesan membiarkan pelaku penambang emas ilegal di Desa Telentam Kecamatan Tabir Barat karena masih ‘santuy’ beroperasi seperti biasanya.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pasca viral nya aktivitas penambang emas ilegal, warga menyebut pelaku PETI sempat berhenti beroperasi.

“Iyo kemaren sempat berhenti karno viral diberitakan, kini main pulo lagi, bahkan ado yang nambah unit alat berat excavator kabarnya,”beber salah satu pemuda Desa Telentam yang enggan namanya di sebut dalam pemberitaan.

Tak hanya itu, pelaku PETI bahkan berani mengusir warga yang mendulang, dan tidak mau lagi memberikan bansai (material koral PETI) untuk warga yang terindikasi tidak pro kepada penambang emas ilegal itu.

“Akibat berita PETI viral, orang punyo alat (Bos PETI) dak mau lagi ngasih bansai pada warga, mungkin kareno orang yang memberitakan orang siko,”beber emak-emak pendulang.

Para cukong PETI itu seolah tak gentar sedikitpun meski melanggar hukum, pelaku tambang emas ilegal di wilayah Desa Telentam Kecamatan Tabir Barat kian marak.

Sementara itu, ditempat terpisah, menyikapi maraknya aktivitas penambang emas ilegal di Desa Telentam, terhitung sudah tiga hari awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolres Merangin AKBP, Roni Syahendra, S.I.K M.Si namun terkesan menghindar.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penambang emas ilegal di Kecamatan Tabir Barat terkesan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum, padahal berdasarkan UU Pasal 158 UU RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(BR)