• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Mei 16, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Percepat Program Posbankum, Jonson Siagian Koordinasikan Pelatihan Paralegal bersama BPHN

    Percepat Program Posbankum, Jonson Siagian Koordinasikan Pelatihan Paralegal bersama BPHN

    Bahas Empat Ranperbup Strategis, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemkab Muaro Jambi

    Bahas Empat Ranperbup Strategis, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemkab Muaro Jambi

    Bupati M Syukur Subling di Bangko Barat, Sampaikan Kehadiran Poli Jantung dan Komitmen Membangun Infrastruktur

    Bupati M Syukur Subling di Bangko Barat, Sampaikan Kehadiran Poli Jantung dan Komitmen Membangun Infrastruktur

    Konsep Otomatis

    Polres Tanjab Barat Kawal Ketat Pemberangkatan 275 CJH Menuju Asrama Haji Jambi

    Nomor Telepon Kapolsek Mestong Dihack Oknum Tak Bertanggung Jawab untuk Menipu

    Nomor Telepon Kapolsek Mestong Dihack Oknum Tak Bertanggung Jawab untuk Menipu

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Mendahara Ulu Pimpin Penanaman Jagung Kuartal I Tahun 2026

    Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Honda PCX di Nipah Panjang

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Percepat Program Posbankum, Jonson Siagian Koordinasikan Pelatihan Paralegal bersama BPHN

    Percepat Program Posbankum, Jonson Siagian Koordinasikan Pelatihan Paralegal bersama BPHN

    Bahas Empat Ranperbup Strategis, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemkab Muaro Jambi

    Bahas Empat Ranperbup Strategis, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemkab Muaro Jambi

    Bupati M Syukur Subling di Bangko Barat, Sampaikan Kehadiran Poli Jantung dan Komitmen Membangun Infrastruktur

    Bupati M Syukur Subling di Bangko Barat, Sampaikan Kehadiran Poli Jantung dan Komitmen Membangun Infrastruktur

    Konsep Otomatis

    Polres Tanjab Barat Kawal Ketat Pemberangkatan 275 CJH Menuju Asrama Haji Jambi

    Nomor Telepon Kapolsek Mestong Dihack Oknum Tak Bertanggung Jawab untuk Menipu

    Nomor Telepon Kapolsek Mestong Dihack Oknum Tak Bertanggung Jawab untuk Menipu

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Mendahara Ulu Pimpin Penanaman Jagung Kuartal I Tahun 2026

    Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Honda PCX di Nipah Panjang

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Kasus Helen dan Diding Didakwa Sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi

Admin 1 by Admin 1
22/03/2025
in Headline
0
Sidang Kasus Helen dan Diding Didakwa Sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi
0
SHARES
5
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Helen Dian Krisnawati dan Diding menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkotika.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.

READ ALSO

BPK RI Soroti Pengadaan 191 Bidang Tanah PT Pertamina EP Senilai Rp735,9 Miliar Belum Bersertifikat, Muaro Jambi dan Sarolangun Masuk Daftar

BPK Ungkap Ratusan Aset Tanah Petrochina di Jambi Belum Diserahkan ke Kementerian Keuangan

Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU yang sama dalam dakwaan subsider, serta Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dalam dakwaan lebih subsider.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meli Anggaraini Siregar menyampaikan bahwa kedua terdakwa merupakan pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Kasus ini bermula ketika Diding menawarkan pekerjaan kepada Arifani alias Ari Ambok untuk menjual sabu dan ekstasi melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, Ari Ambok bertanya tentang kepemilikan barang tersebut.

“Barangnya siapa, Bang?” tanya Ari Ambok.

Diding pun menjawab bahwa narkotika itu milik Helen.

“Barangnya dari Helen,” ujar Diding.

Ari Ambok kemudian bertanya tentang keamanan transaksi tersebut.

“Aman nggak?” tanyanya.

Diding pun meyakinkan, “Kalau untuk luar kota, Insyaallah aman,” ungkapnya, sebagaimana disampaikan dalam dakwaan JPU.

Saat percakapan berlangsung, Diding menggunakan fitur loudspeaker agar Helen bisa mendengar.

“Kemudian saksi Diding bertanya pada terdakwa, ‘Jadi gimana?’ Saat itu, Helen nyeletuk, ‘Pokoknya kalau mau kerja, urusannya sama Diding lah. Aman itu, nanti kalau ada masalah, saya yang urus.’ Lalu Diding berkata pada Ari Ambok, ‘Ini Cici (Helen, red) nyuruh kamu sebulan jual 20 kilo.’ Namun, terdakwa menjawab, ‘Nggak bisa kalau 20 kilo.’ Diding kemudian menawar, ‘Kalau 10 kilo lah?’ Tetapi terdakwa tetap menolak, ‘Belum bisa lah, Bang. Kalau 1 atau 2 kilo mungkin bisa,’” demikian tertuang dalam dakwaan JPU.

Percakapan mengenai transaksi narkotika itu berlanjut. Saat itu, Diding meminta terdakwa menjual 4 atau 5 kg sabu dan pil ekstasi.

“Ya sudah, 4 atau 5 kilo,” jawab terdakwa.

Kesepakatan pun terjadi, dengan harga per kilogram sabu sebesar Rp450 juta dan per butir ekstasi Rp160 ribu. Setelah itu, Diding bertanya kepada Helen mengenai waktu pelaksanaan transaksi.

“Kapan barang mau diturunkan?” tanya Diding.

Helen pun menjawab, “Kamu pulang dulu, nanti ditelepon.”

Keesokan harinya, Helen menghubungi Diding untuk memberitahukan bahwa penyerahan sabu dan ekstasi akan dilakukan di daerah Pulau Pandan sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menyuruh Diding untuk menunggu seseorang yang akan mengantarkan barang tersebut di atas jembatan Pulau Pandan.

Tak lama kemudian, anak buah Helen yang bernama Tono datang. Diding ternyata mengenali orang suruhan Helen tersebut.

Tono menyerahkan 4 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi yang dibungkus plastik kresek hitam. Setelah menerima barang itu, Diding menyimpannya di semak-semak berjarak 200 meter dari jembatan tempat penyerahan. Ia kemudian menelepon terdakwa untuk memberi tahu bahwa barang sudah tersedia.

“Barang sudah ada, ambil lah,” ujar Diding.

Terdakwa pun bertanya lokasi pengambilannya.

“Di Jembatan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi,” jawab Diding, sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa menghubungi Diding untuk memberikan ciri-ciri orang suruhannya yang akan mengambil barang tersebut.

Orang tersebut disebut menggunakan sepeda motor NMax warna merah dan mengenakan jaket hitam. Sekira pukul 21.00 WIB, orang suruhan terdakwa tiba di jembatan Pulau Pandan. Diding memastikan identitasnya, lalu menyerahkan 4 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi kepada orang tersebut.

Dalam transaksi ini, terdakwa, Diding, dan Helen telah sepakat bahwa harga sabu per kilogram adalah Rp450 juta dan harga per butir ekstasi Rp160 ribu. Meskipun seluruh narkotika belum terjual, terdakwa sudah dapat melakukan pembayaran kepada Diding.(*)

Tags: Sidang Kasus Helen dan Diding Didakwa sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi

Related Posts

BPK RI Soroti Pengadaan 191 Bidang Tanah PT Pertamina EP Senilai Rp735,9 Miliar Belum Bersertifikat, Muaro Jambi dan Sarolangun Masuk Daftar
Headline

BPK RI Soroti Pengadaan 191 Bidang Tanah PT Pertamina EP Senilai Rp735,9 Miliar Belum Bersertifikat, Muaro Jambi dan Sarolangun Masuk Daftar

15/05/2026
BPK Ungkap Ratusan Aset Tanah Petrochina di Jambi Belum Diserahkan ke Kementerian Keuangan
Headline

BPK Ungkap Ratusan Aset Tanah Petrochina di Jambi Belum Diserahkan ke Kementerian Keuangan

15/05/2026
Rincian Lengkap Gaji dan Bonus Pejabat Bank Jambi Tahun 2024
Headline

Rincian Lengkap Gaji dan Bonus Pejabat Bank Jambi Tahun 2024

09/05/2026
GERAM Desak Audit dan Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Turap Rp20,47 Miliar di Tebo
Headline

GERAM Desak Audit dan Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Turap Rp20,47 Miliar di Tebo

07/05/2026
RKAT Jebol, Beban Perjalanan Dinas Bank Jambi Membengkak Menjadi 8,7 Milyar
Headline

RKAT Jebol, Beban Perjalanan Dinas Bank Jambi Membengkak Menjadi 8,7 Milyar

06/05/2026
Proyek GTD-G PetroChina Disorot BPK, Pengelolaan Aset Hulu Migas Bermasalah Begini Kata Menteri Keuangan
Headline

Proyek GTD-G PetroChina Disorot BPK, Pengelolaan Aset Hulu Migas Bermasalah Begini Kata Menteri Keuangan

06/05/2026
Next Post
Sidang Kasus Helen dan Diding Didakwa Sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi

Berbagi Berkah Ramadhan, Pengurus PWI Kota Jambi Bagikan Sembako ke Rumah Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

EDITOR'S PICK

Gubernur Al Haris Pimpin Rakor Politik Se-Provinsi Jambi

Sambut Tahun Baru Imlek, Personel Ditpolairud Polda Jambi Bersihkan Klenteng Tua Pek Kong

02/02/2024
Sosialisasi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anggota Korpri Kabupaten Muaro Jambi

Sosialisasi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anggota Korpri Kabupaten Muaro Jambi

10/06/2024
Wakil Walikota Jambi Sampaikan Lima Ranperda di Rapat Paripurna

Wakil Walikota Jambi Sampaikan Lima Ranperda di Rapat Paripurna

26/06/2023

Tangan Diborgol, DPO Kasus Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Jambi Tiba Bandara Jambi

14/08/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Percepat Program Posbankum, Jonson Siagian Koordinasikan Pelatihan Paralegal bersama BPHN
  • Bahas Empat Ranperbup Strategis, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemkab Muaro Jambi
  • Bupati M Syukur Subling di Bangko Barat, Sampaikan Kehadiran Poli Jantung dan Komitmen Membangun Infrastruktur
  • Polres Tanjab Barat Kawal Ketat Pemberangkatan 275 CJH Menuju Asrama Haji Jambi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In