SEKATOJAMBI.COM, BANGKO – Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan pada Senin (31/07/2023) kemarin, sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku yakni WK Alias IWAN (40) yang merupakan warga BTN Alam Barajo, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Saat itu pelaku sedang duduk di warung ujung jalur tiga, Desa Sei Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin. Saat ditangkap pelaku pasrah tak bisa mengelak.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasat Reskrim IPTU Mulyono mengatakan, bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan SP, terkait permasalahan jual beli tanah miliknya.
Kejadian itu berawal sekitar bulan Oktober 2022.
Saat itu tersangka datang ke rumah pelapor dengan maksud akan membeli tanah yang sudah bersertifikat dengan cara meminjam sertifikatnya untuk dijadikan agunan di bank. Dan setelah cair maka akan dibayarkan.
“Akan tetapi setelah sertifikat diserahkan oleh korban kepada tersangka hingga sampai bulan Juli 2023, tersangka ini selalu ingkar janji. Akhirnya korban membuat laporan dan langsung kita tindak lanjut dengan cara mengamankan tersangka,” ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta.
Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menambahkan, tersangka akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP Tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancamana 4 tahun penjara.
“Namun demikian Polres Merangin akan tetap memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut,” katanya.
Tim Redaksi