SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Seorang mantan residivis kepergok mencuri di rumah warga di Lorong Ibrahim, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Pelaku pencurian tersebut bernama A. Ridwan (33 tahun).
Panit Polsek Kota Baru Ipda Joko Susilo mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah mengamankan pelaku pencurian.
“Kita ke TKP kemudian langsung mengamankan inisial AR di Polsek Kota Baru dan memang benar dia sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali,” katanya, Rabu (17/7/2024).
Kronologi pencurian itu terjadi ketika pelaku masuk ke rumah kosong, di mana warga sekitar sudah mengintai aksi pencuri tersebut sehingga dia ditangkap oleh warga setempat.
Motif pelaku adalah untuk mencari makan dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya, karena dirinya sudah dibuang oleh keluarganya.
“Saat kita interogasi, pelaku hanya mengambil lampu hias dan besi gorden. Dia sudah 5 bulan hidup di jalanan,” ujarnya.
Namun, saat ditanya lebih mendalam, Joko menambahkan, selain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, hasil uang curian juga digunakan untuk membeli barang haram yang didapat dari Pulau Pandan, Kota Jambi.
Joko menjelaskan bahwa bukan sekadar menggunakan narkoba, dari pengakuan A. Ridwan kepada penyidik, dia juga merupakan mantan residivis dengan perkara pembunuhan dan penggelapan sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka A. Ridwan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.