SEKATOJAMBI.COM, TANJABTIM – Jelang perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum (APH), Senin (22/12/2025) pagi.
Satu persatu warga binaan diperiksa petugas. Kamar hunian juga tak luput diperiksa petugas.
Hasilnya, sejumlah benda terlarang berhasil disita dari warga binaan yang ada di 13 kamar blok C.
Adapun barang yang berhasil disita yakni gunting kuku, kipas angin, botol parfum, kaca, mancis, kabel listrik, paku, sendok garpu dan banyak lainnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, M Askari Utomo menjelaskan, razia ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru.
“Kegiatan seperti ini rutin kami lakukan baik yang terjadwal maupun insidentil. Alhamdulillah selalu mendapat backup dan bekerjasama secara sinergis dengan rekan-rekan Polri,” katanya didampingi Kapolsek Geragai dan Babinsa Dendang serta perwakilan Unit reaksi cepat BNPB dan Pemadam Kebakaran.
Razia ini, menurutnya merupakan bentuk antisipasi kami dan kerja sama dalam rangka menyambut dan menjaga terhadap gangguan kamtibmas yang mungkin bisa terjadi dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
“Kami kami sekali lagi atas suport dan kerja sama ini. Mudah-mudahan situasi Lapas Narkotika Muara Sabak tetap kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Kalapas menjelaskan, barang-barang yang didapat dari hasil razia akan dimusnahkan.
Dikatakannya, pihaknya akan terus berupaya untuk semakin meminimalisir terutama temuan barang-barang terlarang.
“Kami selalu berupaya untuk semakin meminimalisir dan harapan kami nanti akan Zlzero narkoba dan alat-alat komunikasi seperti handphone,” ujarnya.
Sementara, dalam mengantisipasi agar benda terlarang tersebut tidak masuk ke dalam lapas, pihaknya tetap memperhatikan keamanan terutama di pintu utama lapas.
“Kami tetap menyediakan petugas yang stand by untuk memeriksaan pemeriksaan lalu lintas orang dan barang,” katanya.
Sedangkan untuk sanksi bagi warga binaan yang kedapatan membawa benda terlarang kata Askari, itu akan diberikan.
Menurutnya, itu bagian untuk penilaian perkembangan perilaku mereka.
“Sesuai prosedur ini akan jadi bahan pertimbangan dalam pemberian hak-hak mereka seperti remisi bebas bersyarat cukup bersyarat dan lain-lainnya,” pungkasnya.


























