• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Agustus 15, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Gelar Upacara Hari Pramuka ke-64

    Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    Pangan Murah Polres Sarolangun: Wujud Nyata Kepedulian di Momen Kemerdekaan

    Perempuan Asal Kerinci Tersesat di Mandailing Natal, Keluarga Harap Bantuan Warga

    Pangan Murah Polres Sarolangun: Wujud Nyata Kepedulian di Momen Kemerdekaan

    Polresta Jambi Amankan 4 Pelaku Narkoba, Sita Sabu Setengah Kilogram dan Ekstasi

    Wakili Kakanwil Kemenkum Jambi, Kadiv Yankum Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda se-Provinsi Jambi Tahun 2025

    Wakili Kakanwil Kemenkum Jambi, Kadiv Yankum Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda se-Provinsi Jambi Tahun 2025

    Pangan Murah Polres Sarolangun: Wujud Nyata Kepedulian di Momen Kemerdekaan

    Polda Jambi Ringkus DPO Kasus Korupsi Disdik Provinsi Jambi di Bandung

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Gelar Upacara Hari Pramuka ke-64

    Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    Pangan Murah Polres Sarolangun: Wujud Nyata Kepedulian di Momen Kemerdekaan

    Perempuan Asal Kerinci Tersesat di Mandailing Natal, Keluarga Harap Bantuan Warga

    Pangan Murah Polres Sarolangun: Wujud Nyata Kepedulian di Momen Kemerdekaan

    Polresta Jambi Amankan 4 Pelaku Narkoba, Sita Sabu Setengah Kilogram dan Ekstasi

    Wakili Kakanwil Kemenkum Jambi, Kadiv Yankum Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda se-Provinsi Jambi Tahun 2025

    Wakili Kakanwil Kemenkum Jambi, Kadiv Yankum Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda se-Provinsi Jambi Tahun 2025

    Pangan Murah Polres Sarolangun: Wujud Nyata Kepedulian di Momen Kemerdekaan

    Polda Jambi Ringkus DPO Kasus Korupsi Disdik Provinsi Jambi di Bandung

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Apakah Ajakan Golput Dikenakan Sanksi Pidana? Simak Aturannya

Admin 1 by Admin 1
09/02/2024
in Headline
0
Apakah Ajakan Golput Dikenakan Sanksi Pidana? Simak Aturannya
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM – Golongan putih (Golput) alias tidak menggunakan hak pilih atau suara dalam Pemilu merupakan hak politik warga negara Indonesia.

Alasan untuk tidak memilih merupakan bentuk kebebasan yang dinyatakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

READ ALSO

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025

Lalu, bolehkah seseorang mengajak untuk golput?

Mengajak untuk tidak memilih (golput) tidak dilarang meskipun ada sanksi pidana yang disiapkan.

Sanksi pidana tersebut ditujukan kepada mereka yang mengajak golput tetapi dengan sengaja memberikan janji atau uang kepada pihak yang diajak.

Jadi, selama tidak ada unsur memberikan janji dan uang dengan sengaja, maka mengajak golput sah-sah saja.

Sebagaimana aturan ini tercantum dalam Pasal 515 UU Pemilu.

Bagi seseorang yang mengampanyekan gagasan golput tetapi terdapat unsur yang sengaja menjanjikan sesuatu atau memberikan uang, maka bersiap untuk dijatuhi hukuman pidana, yakni penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak hingga Rp 36 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Tags: #Pemilu 2024ajakan golputgolputsangsi pidanatidak memilih

Related Posts

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.
Headline

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

12/08/2025
Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025
Headline

Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025

11/08/2025
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.
Headline

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.
Headline

Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.

04/08/2025
Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025
Headline

Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025

02/08/2025
Kapolsek Pemayung Hadiri Pembukaan MTQ Desa Simpang Kubu Kandang
Headline

Wali Kota Maulana dan Bupati Monadi Sepakat Bangun Kolaborasi Antar Daerah yang Berkelanjutan

02/08/2025
Next Post
4 Saksi Kasus Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur Jambi Mangkir Dari Panggilan, Penyidik Jadwalkan Panggilan Kedua

4 Saksi Kasus Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur Jambi Mangkir Dari Panggilan, Penyidik Jadwalkan Panggilan Kedua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ?

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Documen : Willy Azan / Wartapemabaruan.co.id

Polda Jambi Dalami Dugaan Korupsi, Pasca Akuisisi 2 Anak Perusahaan PTPN VI Diduga Timbulkan Kerugian Negara 100 Milyar.

19/06/2021

EDITOR'S PICK

Mantan Dandim Batang Hari Pecah Bintang

Mantan Dandim Batang Hari Pecah Bintang

03/11/2024
Maulana Tegaskan Konsolidasi DPD PAN Kota Jambi Tanpa Perombakan Struktural Mendekati Pemilu 2024

Maulana Tegaskan Konsolidasi DPD PAN Kota Jambi Tanpa Perombakan Struktural Mendekati Pemilu 2024

20/12/2023
Polda Jambi Gelar Olahraga di Lapangan Hitam Mapolda Jambi

Pelaku Pembunuhan Lansia di Maro Sebo Ulu Akhirnya Ditangkap Polisi

12/07/2025

Baznas Jambi Serahkan Bantuan 60 Outlet dan Pelatihan Program Zchicken Kepada Mustahiq

27/02/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Perpustakaan Terapung Ditpolairud Polda Jambi Hidupkan Semangat Mengaji Anak Tepian Sungai
  • Kajati Jambi Resmikan Proyek JIAT : Wujudkan Asta Cita Presiden Swasembada Pangan
  • Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Gelar Upacara Hari Pramuka ke-64
  • Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Stabilitas Harga Beras di Pasar dan Distributor
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In