SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, kendaraan tertentu, termasuk angkutan batubara, dilarang melintas di Jalan Nasional di Provinsi Jambi.
Larangan tersebut diberlakukan mulai 22 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Namun, angkutan batubara yang menggunakan jalur sungai tetap diperbolehkan.
“Mulai tanggal tersebut, angkutan batubara tidak diperbolehkan menggunakan Jalan Nasional. Namun, jika melalui jalur sungai, tidak ada larangan,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Jumat (20/12/2024).
Selain angkutan batubara, pembatasan juga berlaku untuk kendaraan barang, kecuali yang membawa kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).
“Aturan ini diterapkan pada siang hari, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, selama periode 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Malam hari, kendaraan jenis ini masih diperbolehkan melintas,” jelasnya.
Kombes Dhafi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu siang hari untuk perjalanan mudik agar terhindar dari kemacetan.
“Pada malam hari, risiko kemacetan meningkat karena banyaknya kendaraan barang yang melintas,” tambahnya.
Dirlantas Polda Jambi menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk kendaraan yang melebihi batas tonase atau melanggar rambu lalu lintas.
“Jika muatan kendaraan melebihi batas, yang akan kami tahan adalah kendaraannya, bukan dokumen pengemudi,” tegas Kombes Pol Dhafi.
Tim Redaksi