SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Nama Sumarto alias Aping, sebagai Direktur Utama PT Inti Bahar Utama, terseret-seret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat sporadik yang ditangani Polda Jambi.
Putra dari Akak yang merupakan salah satu pengusaha Jambi ini, diketahui diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, hari Jumat lalu tanggal 19 September 2025.
Pemeriksaan terhadap Aping ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, saat dikonfirmasi.
Bahkan kata dia, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Sudah naik ke penyidikan, tapi belum ada tersangka,” kata dia
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan M Sholeh, yang merasa dirugikan atas adanya 2 surat sporadik di atas tanah miliknya seluas 39.344 meter persegi dan 836 meter persegi atas nama Raba’i pada 31 Januari 2020.
Padahal, Sholeh telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 258 yang diterbitkan sejak tahun 2013.
“Surat sporadik itu kemudian berada di tangan Aping anak Akak. Atas dugaan pemalsuan tersebut, saya merasa dirugikan dan melaporkannya,” ujar Sholeh beberapa waktu lalu.
Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi di Balai Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, pada Senin tanggal 20 Mei 2025.
Di antaranya mantan Kades Jebak Syafni, penjual tanah Raba’i, saksi batas Simbolon, Ketua RT 5 Jumadi, dan Kadus Jebak Surman.
Berdasarkan keterangan saksi, muncul dugaan kuat bahwa tanda tangan dan dokumen sporadik tersebut telah dipalsukan, sehingga Aping berani mengklaim dan merusak lahan milik orang lain.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap fakta sebenarnya dan menuntaskan proses hukum. (*)