SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Bareskrim Polri gagalkan penyelundupan 71 kg narkoba jenis sabu di di Jalan Lintas Sumatera, Desa Suban II, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat.
Penyidik menangkap Muhammad Azis Fadillah, sopir truk pengantar sabu tersebut pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan ini dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Kata dia, tersangka Fadil membawa 71 Kg sabu dengan truk yang sudah dimodifikasi dan ditutupi pakaian.
Dalam keterangan tertulisnya, Eko menyebut tersangka Fadil diperintah Wawan dari Aceh Bireun yang sudah ditangkap BNN.
Sementara kepemilikan truk merupakan milik tersangka Fadil. Untuk mengangkut 71 kg sabu tersebut, tersangka menerima imbalan Rp30 juta untuk uang jalan.
Sementara untuk upah, Fadil mengaku belum menerima karena menunggu informasi dari Edi alias MD tersangka di BNN.
“Fadil dan Mus (sudah ditangkap BNN, red) ikut memasukkan sabu ke dinding truk bagian depan yang sudah dimodifikasi di sekitar wilayah Meulaboh, Aceh wilayah barat,” ungkapnya.
Rencananya, truk bongkar muat di rumah makan itu akan dibawa langsung ke Jakarta.
Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan BNN RI terkait tangkapan ini.
Menurut polisi, jaringan ini pada bulan puasa lalu sudah memberangkatkan 5 mobil pengangkut ke Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Edi dan Wawan membawa 2 karung goni menggunakan truk. Keduanya mengaku menerima upah Rp50 juta dan di Payakumbuh.
Sebelumnya, di ruas jalan sama, BNN RI mengamankan 125 Kg sabu dari Aceh.