MUARABUNGO –  M Nasir (47) warga Pekanbaru, Riau ditangkap personel Polres Bungo.

Nasir ditangkap karena merupakan kurir narkotika jenis sabu di wilayah kabupaten Bungo.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita sabu seberat 500 gram, bernilai ratusan juta.

Polisi mengaku, awalnya mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria diduga membawa sabu dari kota Pekanbaru dengan sepeda motor.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram bilang, tim Restic Polres Bungo langsung melakukan pengintaian dan langsung mengamankan pelaku saat mengendarai sepeda motor.

“Pelaku diamankan di jalan lintas Sumatera KM 1 Bungo saat membawa sepeda motor,” katanya.

Saat pelaku digeledah, Bram menyebutkan anak buahnya menemukan 1 plastik teh cina yang berisi kristal bening, diduga narkoba jenis sabu sabu berat mencapai 500 gram.

“Barang bukti lainnya handphone Nokia, dan satu unit sepeda motor honda vario dengan nomor polisi BM 4827 AAB,” ujarnya.

Nasir diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasar 112 ayat 2 undang-undang narkotika tahun 2009.

“Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,  denda 1 miliar rupiah,” kata Kapolres Bungo.

Bram bilang, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap pemilik sabu tersebut yang diduga kabur ke Aceh.

“Barang ini dari Aceh, dikirim ke Medan dan akan di kirim ke Riau di jemput melalui Bungo. Ini penangkapan cukup besar di Bungo,” katanya.

Nasir diketahui bekerja sehari-hari berdagang kopi malam, di kota Pekanbaru.

Pelaku mengaku dibayar Rp 5 juta untuk 1 ons, namun kurir menyebutkan tidak tahu bahwa barang itu berjumlah 500 gram.

“Upahnya 15 juta rupiah, soalnya dibilang barang ini cuma 2,5 ons.  Orang itu belum bayar sama sekali kalau sudah sampai baru di bayar,” kata Nasir kurir sabu saat konfrensi pers di polres Bungo.