SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Bawaslu bersama KPU Kota Jambi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) caleg DPRD Kota Jambi, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI yang terpasang di tempat terlarang, Rabu (3/1/2024).
KPU dengan seluruh personil tingkat kecamatan dan desa, Panwas Kecamatan dan Kelurahan, serta PPK dan PPS ikut melakukan penertiban.
“Ada lima tim untuk melakukan penertiban, dibagi lagi menjadi 11 tim untuk melakukan penertiban di setiap kecamatan yang ada di Kota Jambi,” kata Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi.
Sebanyak 5.494 APK di tempat terlarang seperti tiang listrik, tiang telpon atau wifi, sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas pemerintah ditargetkan untuk ditertibkan.
“Tadi juga ada ditemukan di fasilitas pemerintah di Puskesmas Jelutung, dan tadi kita temukan ada videotron caleg di lingkungan sekolah dan masjid sekolah,” ujarnya.
Johan mengatakan bahwa penertiban hari ini merupakan tahap pertama, dilakukan di lingkungan kecamatan.
Sementara untuk di jalan protokol, masih menunggu koordinasi dengan Pj Wali Kota Jambi, dan sedang menunggu jadwal.
“Karena ini tahap pertama, akan ada tahap kedua dan ketiga untuk penertiban APK yang melanggar, jadi masih marathon penertibannya, target kita sampai semuanya selesai,” tutupnya.
Tim Redaksi