SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jasa Raharja Jambi menyerahkan santunan kepada ahli waris suami istri korban kecelakaan lawan bus di Desa Badang, Jumat (22/9/2023).
Kedua korban merupakan pembonceng dan pengendara sepeda motor yang berstatus suami istri berdomisili di Desa Badang, yang meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lawan bus.
Kedua korban terjamin berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta.
Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno mengatakan, pihaknya menyerahkan santunan 100 juta kepada ahli waris, yaitu anaknya.
“Sementara untuk kejadian seperti suami dan istri meninggal dunia dalam satu kejadian kecelakaan, maka diserahkan santunan kepada anaknya sebesar 50 juta santunan ayah dan 50 juta santunan ibu, atau santunan 100 juta akumulasi dari santunan ayah dan ibu diserahkan kepada anak yang sah sebagai ahli waris,” katanya.
Donny mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara.
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut, semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkapnya.
Tim Redaksi