SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Bawaslu Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan “Media Gathering Siaran Pers Hasil Pengawasan Proses Coklit Periode dari tanggal 24 Juni sampai 15 Juli 2024”, bertempat di Little Talk Jambi Teras Mendalo Kawasan Citra Raya, Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, Selasa (16/07/2024).
Bawaslu Provinsi Jambi melalui Pengawas Desa/Keluharan, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kab/Kota telah melaksanakan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dilakukan Pantarlih dan jajaran KPU di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Pada periode pengawasan 24 Juni – 14 Juli 2024, fokus pengawasan jajaran Bawaslu Provinsi Jambi berkaitan dengan proses perekrutan pantarlih, kesesuaian prosedur pelaksanaan coklit dan akurasi data pemilih. Hal ini dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu pengawasan melekat terhadap jajaran KPU dan uji petik (sampling) proses coklit.
Lebih lanjut, dalam mengawal tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, khususnya pada sub tahapan coklit, jajaran Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Sementara itu, terhadap sejumlah temuan berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur dan isu krusial pada pelaksaan coklit, Bawaslu Jambi melalui jajaran dibawahnya telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder serta memberikan saran perbaikan pada jajaran KPU.
Dalam upaya pencegahan dan meningkatkan optimalisasi pengawasan, jajaran Bawaslu Jambi juga telah melaksanakan berbagai upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, diantaranya, Pembentukan Posko aduan masyarakat, yang tersebar di seluruh wilayah 11 Kabupaten/Kota dan 144 Kecamatan se-Provinsi Jambi, Pemetaan kerawanan, dilakukan untuk mengoptimalkan strategi pengawasan.
Berdasarkan 2 (dua) fokus pengawasan diatas, hal-hal yang ditemukan oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jambi, ialah :
1. Pengawasan terhadap ketaatan prosedur oleh Pantarlih.
Terdapat Pantarlih yang terafiliasi dengan parpol /tim kampanye/tim pemenangan pemilu, hal ini ditemukan setidaknya di 6 (enam) Kabupaten/Kota, diantaranya ialah Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari, Tebo, Sarolangun dan Merangin.
Terdapat kepala keluarga yang belum dilakukan coklit tetapi sudah ditempel sticker, kondisi ini ditemukan setidaknya di 5 (lima) Kabupaten/Kota, diantaranya Kota Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur.
Terdapat kepala keluarga yang sudah dilakukan coklit tetapi tidak ditempel sticker, kejadian ini ditemukan setidaknya di 2 (dua) Kabupaten/Kota, diantaranya Kota Jambi, dan Merangin.
Terdapat Pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara langsung, menggunakan joki dan tidak memiliki SK Pantarlih, hal ini ditemukan setidaknya di 3 (satu) Kabupaten/Kota, yaitu Merangin, Kota Jambi dan Kerinci.
Terdapat ketidaksesuaian prosedur pelaksanaan coklit seperti Pantarlih tidak menggunakan atribut dan Pantarlih tidak mengisi kelengkapan data pemilih secara benar, kondisi ini ditemukan setidaknya hampir diseluruh wilayah Kabupaten/Kota.
Terdapat pemilih MS yang tidak dimasukan dalam daftar pemilih oleh Pantarlih, hal ini ditemukan setidaknya di 3 (tiga) Kabupaten/Kota diantaranya Kota Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Tebo.
Terdapat pemilih TMS yang tidak dihapus oleh Pantarlih dalam daftar pemilih, hal ini terjadi setidaknya di 2 (dua) Kabupaten/Kota diantaranya Kerinci dan Sungai Penuh.
Permasalahan pada pemenuhan hak pilih pemilih kelompok rentan (Disabilitas dan Masyarakat Adat), misalnya pada pelaksanaan coklit di Sarolangun dan Bungo terhadap SAD belum dilaksanakan secara optimal. Sementara itu, di Kota Jambi pendataan pemilih disabilitas belum dilakukan secara optimal.
Berdasarkan pada hasil pengawasan yang telah dilaksanakan, jajaran Bawaslu Provinsi Jambi sesuai dengan tingkatannya menindaklanjuti hasil pengawas diatas, dengan melakukan :
1. Ketaatan prosedur pelaksanaan coklit
Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jambi agar mentaati Standar Operasional Prosedur pelaksanaan coklit.
Mengimbau kepada KPU Provinsi Jambi untuk mengoptimalkan supervisi dan monitoring kepada jajarannya terhadap proses coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih dengan memperhatikan kompetensi dan integritas.
2. Akurasi Daftar Pemilih dalam pelaksanaan coklit
Mengimbau kepada KPU Provinsi Jambi dan jajarannya untuk melakukan pencermatan kembali terhadap pemilih yang dikategorikan TMS dalam pelaksanaan coklit dan menghapus pemilih tersebut.
Terhadap pemilih MS yang belum masuk dalam daftar pemilih, agar KPU Provinsi Jambi dan jajarannya melakukan pencermatan kembali dan mengkomodirnya dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Mengimbau kepada KPU Provinsi Jambi dan jajarannya untuk melakukan validasi pemilih dengan Stakeholder kepemilihan guna memastikan hak pilih di daerah perbatasan, hak pilih masyarakat adat (SAD) dan kelompok disabilitas dapat terakomodir dengan baik.