SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai, diamankan Ditrektorat Polisi Air dan Udara Polairud Baharkam Polri di Perairan, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kedua tersangka berinisial AR (50) warga Tanjung Jabung Barat dan AM (56) ditetapkan sebagai tersangka yang diamankan beberapa hari lalu, kemudian dilimpahkan ke Penyidik Bea Cukai Jambi pada Senin (04/09/2023) lalu.
Saat ini, keduanya sudah ditahan di Lapas Klas IIA Jambi
Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jambi, Tamrin menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 394 ribu batang rokok ilegal yang berasal dari Provinsi Riau.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka membawa rokok ilegal ini berasal dari daerah Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau,” kata Tamrin Kamis (07/09/2023) malam.
Barang bukti yang diamankan bernilai 234 juta rupiah dan nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah 264 juta rupiah.
“Mereka disangkakan dengan pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.
Tim Redaksi