SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Sungguh malang nasib siswi SD kelas 5 berinisial CAP yang dirudapaksa oleh seorang pemuda berusia 24 tahun.

CAP merupakan warga Sungai Penuh sementara pelaku bernama M Gentar alias Amaik (24), warga Pematang Lingkung, Batang Merangin, Kerinci.

Pelaku tega merudapaksa bocah SD ini berulangkali di rumah korban saat orang tuanya tidak di rumah.

Bahkan korban kini sedang hamil 4 minggu.

Penangkapan pelaku ini berawal dari kecurigaan, yang akhirnya orang tua korban CAP melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Kerinci pada 27 Juni 2024.

Atas laporan tersebut, Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.

Kapolres Kerinci AKBP M Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, yang membenarkan bahwa dugaan pelaku pemerkosaan bocah SD tersebut telah berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim.

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban kapolres Kerinci dengan nomor LP/B/76/VI/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 27 Juni 2024.

“Pelaku bernama M Gentar alias amaik (24) warga Pematang Lingkung, Batang Merangin, Kerinci. Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur lebih dari 8 kali dirumah korban saat orangtua korban pergi bekerja,” ungkapnya, Rabu (3/7/2024).

Kasat menyebutkan awal mula pelaku melancarkan aksinya itu saat korban sering bermain ke kamar tersangka untuk meminjam ponsel.

Pelaku yang sudah tinggal sejak tahun 2023 itu sudah dianggap sebagai keluarga oleh korban.

Bahkan orang tua korban memberi tumpangan lantaran mengenal almarhum orang tua pelaku, sehingga tidak dipungut biaya selama tinggal disana.

Setelah sekian lama, korban yang datang ke kamar pelaku diajak menonton video tak senonoh dengan menyebut itu film Mak Beti, konten kreator.

Saat itu lah pelaku melancarkan aksinya.

Tidak sampai disitu, pelaku yang berniat melakukan perbuatan tak senonoh itu memacari korban.

“Untuk bisa melakukan perbuatan selanjutnya tersangka memacari korban dan dengan bujuk rayu mengatakan bunda cantik tidak ada selain bunda yang cantik hingga korban merasa senang dan mau mengikuti kemauan tersangka untuk melakukan persetubuhan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali melancarkan aksinya itu di pertengahan bulan Maret 2024 lalu.

Dari pertengahan bulan puasa itu pelaku melakukan perilaku tak terpuji itu hingga Juni 2024. Di kamar orang tua korban yang ditumpangi pelaku itu lah tersangka melakukannya hingga delapan kali dan hamil.

“Akibat perbuatan tersangka berdasarkan keterangan ibunya diketahui anak korban hamil dengan perkiraan usia kandungan sudah masuk 4 Minggu, korban lahir tahun 2012 dan saat sekarang berusia 12 tahun dan masih pelajar SD kelas 5,” pungkasnya.

Adapun, pelaku M Gentar diganjar dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana dimaksud kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 76D dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.