SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari mengamankan 1 tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (9/1/2024) kemarin.

Tersangka berinisial P (27) merupakan warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian. Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 23 paket sabu.

Kepala BNN Kabupaten Batanghari, Zuhairi mengatakan bahwa tersangka merupakan target lama.

“Kemarin diamankan, dimana kami menerima laporan masyarakat. Yakni P, 27 tahun,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Dalam aksinya, P bersama dengan tersangka lainnya berinisial PD membeli paket sabu seberat satu ons dengan harga Rp77 juta untuk kemudian dijual kembali.

“Di pesan dari Jambi di suatu tempat. Pesan lewat jaringan sebanyak satu ons. Mereka berdua dibeli dengan harga Rp77 juta bagi dua,” jelasnya.

Kemudian, P mengedarkan narkotika dan dijual kembali disekitar daerah Sungai Baung dan Muara Bulian. P menjual paket sabu dengan ukuran kecil, sedang hingga besar dengan harga sekitar Rp1,5 juta.

Berdasarkan keterangan P, dirinya menjual paket sabu tersebut untuk digunakan bermain judi online.

“Iyo untuk main slot,” ujar tersangka.

Akibat perbuatannya tersebut, P diancam pasal 144 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup atau minimal selama 20 tahun penjara.

Sementara, tersangka PD masih menjadi buronan pihak BNNK Batanghari.

“Untuk rekannya masih dalam pengembangan, sementara itu untuk pengedaran diedarkan disekitar Kabupaten Batanghari,” tutup Zuhairi.