SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Rencana operasional Andrew’s Party Mart (APM) di Kompleks Transmart Jambi mendapat sorotan setelah Komisi I DPRD Kota Jambi turun langsung mengecek lokasi pada Rabu (16/9/2026).
Peninjauan dilakukan setelah sebelumnya digelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas persoalan perizinan tempat usaha yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengatakan pihaknya menerima surat dari sejumlah pihak yang mempertanyakan perizinan Andrew’s Party Mart.
Komisi I kemudian menggelar RDP dengan menghadirkan DPMPTSP, Disperindag, pihak kecamatan dan Satpol PP Kota Jambi.
“Dari RDP tadi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Hari ini kami juga turun ke lapangan untuk memastikan apakah sudah beroperasi atau belum,” ujar Rio.
Hasil pengecekan Komisi I DPRD Kota Jambi menemukan Andrew’s Party Mart belum beroperasi.
Menurut Rio, kondisi tersebut memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum tempat hiburan tersebut mulai beroperasi.
“Setelah kami tinjau, ternyata memang belum beroperasi, belum buka. Jadi masih ada kesempatan untuk mengurus perizinan,” katanya.
Izin Klub Malam Belum Ada
Rio menyebut salah satu perizinan yang masih menjadi perhatian adalah izin untuk operasional klub malam.
“Di antaranya adalah izin klub malam belum ada. Silakan diurus dulu,” ujar Rio.
Karena itu, Komisi I DPRD Kota Jambi meminta agar rencana operasional Andrew’s Party Mart ditunda terlebih dahulu sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap.
Rio menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan investasi maupun kegiatan usaha selama pengelola memenuhi aturan dan mengantongi izin yang diperlukan.
“Namanya orang berusaha, berinvestasi, selama izin lengkap kami tidak masalah. Cuma untuk sekarang kami minta untuk ditunda dulu kalau ada niatan untuk beroperasi,” tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya belum mengambil langkah lebih jauh karena dari hasil pengecekan, Andrew’s Play Mart belum mulai beroperasi.
Namun, apabila tempat tersebut nantinya beroperasi sementara perizinannya belum lengkap, Komisi I DPRD Kota Jambi dapat merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Jambi untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Beda cerita kalau sudah beroperasi dan tidak punya izin. Kami bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkot Jambi untuk mengambil sikap,” katanya.
FPI Jambi Soroti Rencana Pembukaan
Sorotan terhadap Andrew’s Party Mart juga datang dari massa Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Jambi.
Dipimpin Ketua FPI Kota Jambi Ahmad Syukri Baraqbah, massa mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (16/9/2026).
Kedatangan tersebut dilakukan setelah mereka mengikuti RDP di DPRD Kota Jambi terkait rencana pembukaan tempat hiburan yang sebelumnya merupakan lokasi Angel’s Wing.
Perwakilan FPI Kota Jambi, Arizal, mengatakan pihaknya mendatangi lokasi untuk menyikapi rencana pembukaan Andrew’s Play Mart yang sebelumnya ramai diperbincangkan.
“Ternyata izin belum ada, izin yang dipakainya lama. Harus mengikuti aturan. Kita minta Pemkot bertindak tegas jika nekat beroperasi,” ujarnya.
Arizal menegaskan FPI tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha, namun meminta pengelola terlebih dahulu memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
“Kita tidak menghalangi mereka untuk usaha, namun harus mengikuti aturan dengan mengurus izin dulu,” katanya.
Andrew’s Part Mart sendiri disebut direncanakan mulai beroperasi pada Rabu malam pukul 21.00 WIB. Namun, berdasarkan hasil peninjauan Komisi I DPRD Kota Jambi pada sore harinya, tempat tersebut masih belum beroperasi.



























